Jombang oposisi
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Jombang, terapkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 14/2018. Dalam regulasi tersebut, diatur sistem zonasi untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) mulai tingkat TK-SMA.
Kebijakan itu mengatur PPDB pada Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat.
“Penerapan sistem Zonasi ini, dilakukan sebagai langkah agar tidak terjadinya penumpukan calon peserta didik baru pada sekolah-sekolah tertentu, yang masih difavoritkan masyarakat pada umumnya.
“Tidak kemudian ada sekolah favorit yang semuanya ‘tumplek blek’ jadi satu disalah satu sekolah, sehingga yang lain dianggap tidak berkualitas, makanya diterapkan sistem zonasi pada PPDB tahun ini,” kata drg Budi Nugroho MPPM Rabu (4/7/2018)
Dalam pelaksanaan sistem Zonasi ini, lanjut Busi, mekanisme tersebut lebih mengutamakan agar calon siswa yang berdomisili di wilayah sekitar sekolah yang akan dituju, bisa berpeluang untuk diterima di sekolah tersebut.
“Calon siswa yang ada di sekitar sekolah, yang harus diutamakan mendapatkan kesempatan untuk bersekolah di sekolah itu,” papar Budi.
Sehingga dengan menerapkan system Zonasi maka akan diperoleh akumulasi nilai, dari skor Zonasi, dan skor nilai.
“Ada skor Zonasi dan ada skor nilai. Jadi sekarang otomatis yang dipakai adalah nilai hasil ujian sekolahnya, dengan begitu skor ini dibuat, yang mempunyai skor maksimal adalah Desa yang ketempatan sekolahan dan Desa yang berhimpitan dengan sekolah” jelas Budi.
Selain adanya penerapan Zonasi yang nantinya mengatur skor Zonasi I, II, dan III, berdasarkan letak sekolah dan domisili calon siswa. Untuk PPDB tahun ini, orang tua siswa tidak akan dikenakan biaya.
“Sekali lagi untuk mengarahkan pada supaya masyarakat yang ada disekitar sekolah itu yang diutamakan supaya berkesempatan ke sekolah itu, tapi ada persaingan dengan skor nilai. Sehingga diluar itu sudah ada Zonasi II, dan Zonasi III, yang nilai tertingginya semakin menurun. Jadi langsung mendaftarkan secara online dan tidak ada biaya,” terang Budi.
Saat ditanya dengan adanya system Zonasi ini, apakah nantinya siswa miskin akan terfasilitasi kebutuhan pendidikannya, mengingat ada penetapan pagu penerimaan siswa, pada PPDB tahun ini. Dalam system zona akan dibagi menjadi tiga pagu, yakni pagu untuk system online atau regular, pagu prestasi dan pagu untuk siswa miskin.
“ PPDB ini ada pembagian di sekolah itu ada pagu online atau reguler, ada prestasi dan ada miskin, itu prosesnya mendahului yang regular, dengan syarat dibuktikan surat keterangan miskindari desa,” katanya
Penerapan system Zonasi, diharapkan ada pemerataan kualitas dan akses pendidikan. Dan tentunya semangat ini akan dilakukan secara bertahap, untuk menepis persepsi masyarakat dengan adanya istilah sekolah favorit dan sekolah biasa.(yun)