Caption Foto : Gubernur Khofifah saat meninjau salah satu fasilitas kesehatan di Surabaya

Surabaya mediapetisi.net – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menanggapi kebijakan pemutakhiran data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang berujung penonaktifan kepesertaan. Khofifah menegaskan Pemprov Jatim telah menyiapkan langkah mitigasi komprehensif agar peserta tetap terlayani.

“Prinsip utamanya adalah keselamatan pasien. Saya telah menginstruksikan OPD Pemprov Jatim yang terkait untuk memastikan tidak boleh ada penolakan layanan kesehatan bagi warga, khususnya pasien kronis dan darurat di tengah proses pemutakhiran data ini,” terang Khofifah. Rabu (11/2/2026)

Berdasarkan kebijakan pemutakhiran melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), terhitung per 1 Februari 2026, ada sebanyak 1.480.380 peserta PBI JK di Jawa Timur yang telah dinonaktifkan.

Khofifah meminta masyarakat tidak panik, terutama bagi mereka yang sedang menjalani pengobatan rutin. Salah satu dampak yang diantisipasi adalah potensi kendala akses bagi warga yang masih sangat membutuhkan jaminan pembiayaan kesehatan.

Khofifah menjelaskan kebijakan ini selaras dengan perkembangan nasional, di mana kesepakatan antara Pemerintah Pusat dan DPR RI telah memberikan masa transisi selama 3 bulan ke depan. Dalam periode itu, seluruh pelayanan kesehatan tetap diberikan dan pembiayaan PBI akan tetap dibayarkan oleh Pemerintah sembari menunggu proses pemutakhiran data selesai dilaksanakan.

“Sebagai bentuk langkah nyata di lapangan, kami telah memerintahkan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Jawa Timur untuk melakukan langkah mitigasi strategis. Saat ini, seluruh jajaran OPD Pemprov yang terkait telah kami perintahkan untuk bergerak cepat untuk melakukan mitigasi strategis sebagai upaya untuk melindungi masyarakat Jawa Timur yang rentan dalam masa transisi pemutakhiran data ini berlangsung,” ujarnya.

Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur bersama seluruh fasilitas kesehatan telah berkomitmen terus memberikan pelayanan, terutama bagi peserta yang membutuhkan penanganan medis segera akibat penyakit kronis, penyakit katastropik, maupun kondisi darurat medis.

Di saat yang sama, Dinas Sosial di seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Timur telah diperintahkan Khofifah untuk bergerak cepat melakukan koordinasi lintas unsur guna mempercepat pemutakhiran data dan menangani pengaduan masyarakat.

Dinsos Provinsi Jawa Timur juga telah menugaskan Pendamping PKH dan TKSK untuk melakukan sosialisasi serta penyisiran warga desil 1-4 yang belum memiliki PBI JK agar segera diusulkan melalui aplikasi SIKS-NG.

“Sinergi ini diperkuat oleh BPJS Kesehatan yang tetap memprioritaskan pelayanan bagi pasien kronis seperti Hemodialisa (HD) dan Thalasemia di seluruh fasilitas kesehatan mitra guna memastikan tidak terjadi penolakan pelayanan selama menunggu hasil pemutakhiran dari Kementerian Sosial,” pungkasnya. (yn)