Caption Foto : Gubernur Khofifah saat tandatangani persetujuan bersama

mediapetisi.net -;Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Provinsi Jawa Timur 2025–2029, resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPRD Jatim. Bertempat di Gedung DPRD Jatim, Surabaya. Senin (7/7/2025)

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi sinergi yang terbangun antara eksekutif dan legislatif selama pembahasan Raperda RPJMD. “Terima kasih atas komitmen, dedikasi, dan kesungguhan luar biasa dalam membahas Raperda ini,” ujarnya.

Khofifah menyatakan, dokumen RPJMD tersebut menjadi arah pembangunan Jatim lima tahun ke depan. Ia berharap pelaksanaannya berjalan tepat sasaran dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. “Semoga RPJMD ini mampu mendorong tercapainya masyarakat Jawa Timur yang adil, makmur, unggul, dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045,” harapnya.

Sedangkan Sidang paripurna sebelumnya diisi dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi, pengambilan keputusan terhadap Raperda, serta penyampaian pendapat akhir Gubernur. Penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur pun turut dilakukan.

Khofifah menegaskan bahwa proses penyusunan RPJMD telah melalui tahapan dan prosedur sesuai regulasi. “Alhamdulillah, seluruh prosedur telah dilalui termasuk konsultasi dengan Kemendagri, Bappenas, dan Kemenpan RB,” ungkapnya.

Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, Sekdaprov Jatim, dan para kepala perangkat daerah turut hadir dalam pengesahan tersebut. RPJMD ini nantinya akan menjadi pedoman pembangunan provinsi dan referensi bagi kabupaten/kota di Jatim.

Setelah disahkan bersama, dokumen RPJMD Jatim 2025–2029 akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (yn)