Caption Foto : Kapolres Jombang didampingi Kasat Reslrim, Kasi Humas dan KBO Reskrim saat pimpin Press Rilise

mediapetisi.net – Anggota Satreskrim Polres Jombang berhasil amankan sejumlah remaja yang menjadi admin media sosial (medsos) milik beberapa gangster yang rata-rata masih berstatus pelajar, mulai dari SMP/MTs hingga SMA.

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan mengatakan bahwa Polres telah mengamankan 6 orang, dengan status di mana 2 orang berusia dewasa, dan 4 lainnya di bawah umur berstatus pelajar. Mereka merupakan admin dari medsos Gangster Salvador Jombang, Gangster Orang Kerennya Jombang, Gangster Selatan Horor, dan Gangster Agen Khusus Pemberontak.

“Ada 1 SMA, 3 SMP dan 2 Tsanawiyah, mereka ini admin dari media sosial di Jombang, yang menurut penilaian kami, berdasarkan laporan masyarakat telah meresahkan,” terang Kapolres Ardi saat pers rilis di Mapolres Jombang.Kamis (10/04/2025)

Berdasarkan dari hasil penyidikan, akun medsos gangster ini memposting kegiatan atau aktivitas kekerasan yang dapat mengakibatkan terbentuknya opini publik bahwa Kota Jombang dalam situasi yang tidak baik-baik saja dan tidak kondusif.

“Akun ini memposting konten seolah-olah, Kota Jombang ini dalam kondisi tidak aman. Di mana para anak-anak atau remaja menggunakan sepeda motor pada malam hari, ada pula yang menggunakan senjata sepertinya senjata tajam,” jelas Ardi.

Sedangkan konten yang diupload di medsos itu tidak dilakukan di Jombang, tetapi diambil dari akun medsos lainnya, di kabupaten di luar Jombang dan di luar Provinsi Jawa Timur, kemudian diposting di akun-akun medsos mereka. Sehingga berdampak bagi kenyamanan dan membuat resah masyarakat Jombang yang beraktivitas di malam hari.

“Ini dapat meresahkan dan mengganggu rasa aman masyarakat Jombang, untuk beraktivitas di malam hari atau dini hari yang bekerja,” ungkap Ardi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi mengenakan wajib lapor dan menyuruh menghapus akun medsos tersebut. Selain itu, Polres memberi peringatan akun-akun medsos gangster di Jombang untuk tidak melakukan hal serupa.

“Karena mereka pelajar, kami bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Jombang untuk melakukan pengawasan terhadap mereka agar bijak dalam bermedia sosial. Untuk ke-6 remaja ini kita laksanakan wajib lapor, dan akun dihapus serta diberikan arahan juga pembinaan,” papar Ardi.

Jika hal itu tetap dilakukan maka, pihaknya akan memberi tindakan tegas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Kita akan tindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan apabila ada unsur pidananya maka akan kita proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Ardi. (yn)