Caption Foto : Pj Bupati Jombang saat menandatangani berita acara pelantikan kepada Kepala Desa Antar Waktu Plosokerep
mediapetisi.net – Pj Bupati Jombang Sugiat melantik Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) Desa Plosokerep Syahbiyan Alam Saputra. Dihadiri Perwakilan Forkopimda, Asisten 1, Kepala DPMD, Sekretaris Dinas Kominfo, Kabag Prokopim, Kabag. Organisasi, Ketua TP-PKK, Tenaga Ahli Bupati, Forpimcam, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat. Bertempat di Aula Kantor Desa Plosokerep Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang. Kamis (11/7/2024)
Pj Bupati Jombang Sugiat menyampaikan bahwa jadi Kepala Desa harus memiliki jiwa entrepreneurship, kreativitas, dan leadership yang kuat, sehingga dapat membawa kemajuan bagi desanya. Kepala desa beserta jajaran perangkat desa merupakan pelayan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan pemasyarakatan.
“Kepala Desa sebagai figur panutan dan teladan. Selain itu kepala desa dituntut fokus bekerja dengan baik dan hal itu ditunjukkan dengan kemampuan untuk menyelenggarakan urusan pemerintah pembangunan dan kemasyarakatan dengan baik,” ungkapnya.
Kepada Kepala desa yang baru dilantik, diharapkan untuk terus menjalin komunikasi dan membangun sinergitas yang baik sesama kepala desa, pemerintah kecamatan, beserta para tokoh masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan seluruh elemen yang ada, agar dapat membangun desa masing – masing menjadi desa maju, mandiri, dan sejahtera. Karena Sugiat yakin, tanpa peran aktif semua pihak yang bersinergi dalam membantu amanah Pemerintah Desa dalam berbagai aktivitas pembangunan dan kemasyarakatan tidak mungkin bisa terlaksana dengan baik.
“Selain itu, kepala desa dituntut fokus bekerja dengan baik. Hal tersebut ditunjukkan dengan kemampuan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan baik. Tugas tersebut tentunya bukanlah tugas yang mudah, tetapi memerlukan kerja keras untuk dapat terus menjaga dan membangun semangat kebersamaan dengan seluruh komponen masyarakat termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” jelas Sugiat.
Sedangkan ntuk mewujudkan pelayanan masyarakat yang baik kuncinya hanya satu yaitu integritas. Sebagaimana tadi yang telah kepala desa diucapkan di dalam sumpahnya dan kepada seluruh elemen masyarakat Desa Plosokerep. Sugiat juga meminta agar bisa saling bekerja sama mendukung dan memberikan kepercayaan kepada kepala desa terlantik untuk bekerja dengan sebaik-baiknya sehingga berbagai program kerjanya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat ini dapat terwujud.
“Saya sebagai penjabat Bupati selalu menyampaikan bahwa Penjabat Bupati adalah pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, apalagi kepala desa kalau banyak persoalan yang dihadapi terutama berkaitan dengan hukum dan sebagainya. Oleh karena itu, kalau kepala desa itu diperiksa harus mendapat izin dari Bupati ada aturannya kecuali tertangkap tangan atau tuntutan penjara hukuman mati. Jadi tidak usah khawatir” terang Sugiat.
Sedangkan dalam keterbukaan informasi, bukan hanya aparatur pemerintahan yang harus terbuka. Tetapi masyarakat pun semakin cerdas dan kritis dalam mengakses Informasi publik. Sehingga satu komitmen untuk mengaktualisasi transparansi pemerintahan desa, transparansi tata kelola anggaran, dan transparansi pengelolaan potensi desa, termasuk sumber daya manusia. Sebagai kepala desa yang baru, harus bisa menghadirkan warna perubahan yang positif bagi desa. Pastikan layanan masyarakatnya berjalan baik.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang, selamat dan sukses kepada kepala desa Plosokerep yang baru dilantik. Mudah-mudahan ke depan akan menjadi kepala desa yang amanah. Selamat bekerja semoga pelantikan hari ini menjadi awal pengabdian yang tulus ikhlas untuk membangun desa Plosokerep dan menjadi ladang ibadah serta keberkahan bagi kita semua,” harap Sugiat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Jombang Sholahuddim Hadi Sucipto menyampaikan SK Keputusan Pj Bupati Jombang Sugiat tentang pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu yakni Syahbiyan Alam Saputra. Sedangkan jabatan kepala desa antar waktu tersebut sampai dengan tanggal 5 Desember 2027 dan keputusan ini berlaku mulai tanggal 11 Juli 2024,” pungkasnya. (yn)