Caption Foto : Bupati Mundjidah Wahab didampingi Kepala DPMD Sholahuddin, Sekretaris DPMD Agus dan Kabid. Pemerintahan Desa Nursila saat memberangkatkan PPDI 

mediapetisi.net – Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sholahuddin Hadi Sucipto, Sekretaris DPMD Agus dan Kabid. Pemerintahan Desa Nursila memberangkatkan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) kabupaten Jombang sebanyak 800 perangkat desa dengan menggunakan 17 bus dari Pendopo Kabupaten Jombang. Selasa (24/01/23)

Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka suatu usaha untuk mensejahterakan masyarakat. PPDI adalah salah satu organisasi sangat vital untuk melayani kepentingan masyarakat yang bertujuan untuk keberlasungan pemerintahan desa.

“Saya ucapkan terima kasih kepada semua peserta PPDI karena telah mengondisikan desa menjadi aman, damai, mandiri, makmur, dan sejahtera,” ucapnya.

Menurut Undang-undang nomor 6 tahun 2014 pasal 53 ayat 1 tentang, masa jabatan perangkat desa sampai usia 60 tahun dan hal tersebut harus dipertahankan.

“Semoga perjuangannya dikabulkan oleh yang membuat regulasi yaitu DPR RI. Semoga pemimpin pusat dapat mendengarkan dan kemudian bisa memutuskan bahwasannya kita masih memegang masa jabatan usia 60 tahun,” harap Bupati Mundjidah.

Sementara itu, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Jombang Teguh Wahyudi mengatakan, pelaksanaan silahturahmi nasional ke Jakarta juga untuk melaksanakan kegiatan terkait dengan masa berhenti perangkat desa yang disamakan dengan masa bakti kepala desa.

“Salah satu tuntutan APDESI tertuang dalam rekomendasi di poin 4, telah disampaikan, berbunyi, kalau masa bakti perangkat desa disamakan dengan masa bakti kepala desa. Kami sangat menolak rekomendasi terkait dengan hal tersebut,” terangnya.

Tidak hanya itu, juga ada agenda silatnas ke Jakarta terkait kesejahteraan perangkat desa, yaitu kejelasan status perangkat desa. Kegiatan tersebut dibagi di dua tempat pertama di DPR RI dan kedua di Istana Negara. Dari Jombang memberangkatkan 17 bus, dengan 800 pesonil turut hadir berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Sedangkan yang PNS dan bentuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) adalah termasuk dalam undang-undang ASN.

“Keinginan saya, penolakan terkait dengan usulan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) tentang menyamakan masa bakti perangkat desa dengan kepala desa, dan juga berhubungan dengan kejelasan status perangkat desa,” pungkas Teguh. (iin)