Caption Foto : Kasat Reskrim Polres Jombang saat menunjukkan tersangka dan barang bukti curian
mediapetisi.net – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Jombang berhasil menangkap seorang tersangka spesialis pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Jombang dan Mojokerto. Tersangka berinisial KR (31), asal Dusun Kluweh, Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang berhasil ditangkap di wilayah Kabuh. Sabtu (12/6/2021)
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan mengungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari korban yang mengetahui sepeda motornya dipakai tersangka sehari sebelum penangkapan. Korban melihat sepeda motor Honda Blade nopol S 5340 RF miliknya yang hilang sedang dipakai tersangka kemudian melaporkan ke polisi.
“Kemudian hari Sabtu 12 Juni 2021 sekitar pukul 08.30 Wib, kita lakukan penangkapan, namun saat hendak ditangkap tersangka malah kabur. Tembakan peringatan hingga tiga kali pun tidak dihiraukan. Jadi terpaksa dilakukan tindakan terukur pada kaki sebelah kanan tersangka,” ungkapnya.
Modus tersangka mencuri motor pada pagi dini hari untuk mengincar target yang terparkir di halaman rumah korban sewaktu ditinggal pemiliknya dengan cara mendorong hasil curiannya dan dirusak kuncinya yang sudah dilumuri pelumas. Tersangka mengaku sudah beraksi di beberapa TKP di wilayah Jombang dan ada juga yang di Mojokerto. Sedikitnya ada 10 unit motor yang sudah dicurinya.
“Tersangka ini sudah dua tahun melakukan aksi pencurian sepeda motor. Selain itu juga ia mencuri dua sepeda kayuh di Mojoagung dan juga mencuri alat pertukangan. Ia menjual motor hasil curiannya bervariasi, mulai dari harga Rp. 900.000,- hingga Rp. 2.000.000,-,” jelas Teguh.
Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil disita petugas dari tangan tersangka yakni, 1 unit sepeda motor Honda Blade dan 1 unit sepeda motor Suzuki Smash nopol A 4809 XA.
“Saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini. Tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Teguh. (lis)