Caption Foto : Suasana Hearing di Komisi D
mediapetisi.net – Hearing Komisi D DPRD Kabupaten Jombang bersama pekerja seni Jombang terkait izin pementasan panggung hiburan. Bertempat di Ruang Komisi D kantor DPRD Kabupaten Jombang. Senin (12/4/2021)
Ketua Komisi D DPRD Jombang, Erna Kuswati ketika diwawancarai awak media menyampaikan hearing dengan pekerja seni karena para pekerja seni meminta supaya tidak ada pembatasan untuk pementasan manggung.
“Karena sekarang kita masih di masa pandemi jadi sesuai dengan SI Bupati bahwasanya mereka para pekerja seni bisa untuk melaksanakan pementasan hanya 25% terkadang yang pertunjukan besar seperti ludruk jaranan dan lain sebagainya memang belum boleh karena mengundang kerumunan yang sangat banyak,” ucapnya.
Erna Kuswati juga mengatakan bahwa dari Komisi D DPRD Kabupaten Jombang mengupayakan agar bisa memberikan rekomendasi kepada pemerintah Kabupaten Jombang supaya pekerja seni bisa diizinkan pentas atau manggung. Terkadang izin itu tidak bisa dikeluarkan di setiap desa, karena sesuai dengan kebijakan kepala desa atau peraturan tugas dari desa itu dan juga dari kepolisian setempat kadang memang tidak diizinkan untuk pentas.
“Harapan Kita mereka para pekerja seni ini bisa manggung dan bisa pentas walaupun nantinya ada pembatasan pembatasan dan harus mentaati protokol kesehatan. Tetapi di Kabupaten Jombang masih dalam masa PPKM sampai tanggal 19 April. Kami sendiri tidak tahu nanti datanya kapan diterima Pemkab Jombang. Kepada masyarakat untuk tetap waspada tidak boleh lengah karena memang Covid 19 itu masih ada walaupun kita sudah divaksin tapi vaksin juga tidak bisa menjamin untuk tidak terpapar covid,” terangnya.
Komisi D akan merekomendasikan kepada pemerintah Kabupaten Jombang barangkali SE Bupati bisa dirubah agar pekerja seni tetap bisa manggung dengan pembatasan penonton dan lain sebagainya. Memang dari beberapa pekerja seni ada yang tidak diperbolehkan sama sekali untuk melakukan pementasan seperti ludruk karena ludruk bisa mengundang penonton yang banyak mengakibatkan kerumunan.
Sementara itu, Ludruk memang tidak boleh melakukan konser atau pentas akan tetapi jika melakukan pentas dengan virtual seperti yang dilakukan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tapi tidak semuanya mereka bisa ditampung untuk melakukan pentas virtual. Tidakk hanya itu, terkait untuk bantuan para peseni memang ada tetapi bantuan itu tidak merata karena sesuai dengan data, maka dari itu para peseni ada yang dapat ada juga yang tidak dapat.
“Untuk bantuan Ini memang yang baru terdaftar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan baru induk-induk nya saja jadi kita juga tidak tahu tetapi mudah-mudahan saja untuk bantuan sendiri Kita tidak bisa menjamin karena juga disesuaikan dengan keuangan pemerintah,” pungkas Erna. (lis)