Caption Foto : Anggota Komisi B DPRD Jombang saat Hearing dengan LSM FRMJ dan Disperindag

mediapetisi.net – Komis B DPRD Kabupaten Jombang melaksanakan Hearing/dengar pendapat dengan LSM FRMJ (Forum Rembug Masyarakat Jombang) dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian terkait penataan pedagang di Pasar Mojoagung. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang. Senin (8/2/2021)

Ketua FRMJ Jombang Joko Fatah Rokhim meminta penjelasan dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian juga rekomendasi dari DPRD Kabupaten Jombang terkait mekanisme penataan pedagang pasar Mojoagung karena pedagang di pasar bagian belakang sudah berjualan mulai 2006 sebanyak 365 pedagang.

“Karena alasan Covid-19 dibuka di pasar bagian depan dan saat ini menjadi 600 pedagang dengan mengadakan pungutan liar. Selain itu, adanya petak – petak baru yang dibuat oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang tanpa adanya koordinasi dengan para pedagang lama,” ungkapnya.

Sedangkan Perwakilan pedagang Sifa mengatakan bahwa telah terjadi kesepakatan dengan dinas pasar untuk tidak menambah pedagang baru namun saat ini banyak pedagang baru yang masuk. Sedangkan untuk kartu pedagang supaya diberikan kepada padagang yang lama agar bisa dibedakan dan memudahkan penataan pasar, katanya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang Bambang Rudy menyampaikan bahwa penataan ulang pasar tersebut dilatarbelakangi penataan pasar sesuai protokol kesehatan pasar tangguh. Sehingga dilaksanakan pendataan sebagai implementasi dari kebijakan penataan pasar Mojoagung yaitu jumlah toko 228, bedak 723, kamar daging 144, lesehan 1038 dan keseluruhan pedagang 2345.

“Sedangkan khusus pedagang lesehan sesuai kesepakatan dibagi 4 kelompok operasional yakni pukul 00.00 – 06.00 WIB, pukul 07.00 – 12.00 WIB, pukul 14.00 – 22.00 WIB dan pukul 16.00 – 02.00 WIB. Terkait adanya 122 pedagang di area Terminal Mojoagung dikarenakan terminal yang lama tidak dipakai dan akhirnya ditempati pedagang,” terangnya.

Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Jombang Rohmad Abidin meminta kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang untuk melakukan pendataan secara terus menerus, dan harus ada evaluasi apabila tidak bisa menampung pedagang maka jangan menambah pedagang baru.

“Kalau tidak bisa memindahkan pedagang baru maka solusi lainnya adalah perluasan pasar karena banyak komponen yang harus diperbaiki. Tetapi kalau dibiarkan akan menjadi permasalahan yang klasik sehingga Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang supaya melakukan kajian secara konverhensif dan secara simultan,” pungkasnya. (Lis)