Caption Foto : Bupati Jombang saat pemaparan Perbup Jombang tentang DD, ADD dan PDRD Tahun 2021
mediapetisi.net – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar Sosialisasi / Launching Peraturan Bupati Jombang tentang Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) serta Pembagian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Tahun 2021. Dihadiri Wakil Bupati Jombang, Ketua DPRD, Kasdim 0814, Kabag. Ops, Kasi Intel, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Direktur BUMD, Kabag. Umum dan Prokopim, Undangan yang hadir serta Camat yang mengikuti secara virtual di kantor masing – masing. Bertempat di Jombang Command Center Kantor Pemkab Jombang. Rabu (20/1/2021)
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jombang Sholahuddin Hadi Sucipto menyampaikan sosialisasi kali ini terkait Peraturan Bupati Jombang tentang DD, ADD dan PDRD tahun 2021 adalah perubahan atas peraturan bupati sebelumnya. Sedangkan untuk pencairan DD dan ADD pada tahun 2021 melalui Bank Jombang yang sebelumnya pada tahun 2020 melalui Bank Jatim.
“Selain itu, pada Dana Desa tahun 2021 ini akan ada kenaikan anggaran sekitar Rp. 440.601.000,- (Empat Ratus Empat Puluh Juta Enam Ratus Satu Ribu Rupiah),” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab menyampaikan terima kasih kepada semua pihak khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa selaku leading sektor. Guna mewujudkan pemerintahan yang akuntabel dan berintegrasi, untuk itu Pemerintah Kabupaten Jombang melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Jombang pengelolaan DD, ADD dan PDRD Tahun 2021.
“Peraturan Bupati Jombang Nomor 90 Tahun 2020 tentang pengelolaan dan penetapan dana desa bagi desa di kabupaten Jombang Tahun 2021. Peraturan Bupati Jombang Nomor 91 Tahun 2020 tentang pengelolaan dan penetapan alokasi dana desa di kabupaten Jombang tahun 2021 dan Peraturan Bupati Jombang Nomor 92 Tahun 2020 tentang pengelolaan dan penetapan bagian hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa Tahun 2021,” terangnya.
Menurut Mundjidah, Tahun 2021 Dana Desa (DD) akan mengalami kenaikan yakni sebesar Rp. 440.601.000,- (Empat Ratus Empat Puluh Juta Enam Ratus Satu Ribu Rupiah) dari Dana Desa sebelumnya yakni Rp. 280.150.133.000,- (Dua Ratus Delapan Puluh Milyar Seratus Lima Puluh Juta Seratus Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah) menjadi Rp. 280.590.734.000,- (Dua Ratus Delapan Puluh Juta Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Rupiah).
“Sedangkan prioritas penggunaan dana desa diarahkan untuk program desa melalui pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa berupa jaring pengaman sosial, padat karya tunai, pemberdayaan UMKM, sektor usaha pertanian dan pengembangan potensi desa melalui BUMDes. Untuk program nasional sesuai kewenangan desa melalui pengembangan desa digital, desa wisata, usaha budidaya pertanian, peternakan, perikanan, ketahanan pangan dan hewani. Selain itu fasilitas kesehatan dan adaptasi kebiasaan baru desa sebagai upaya untuk mewujudkan desa aman Covid-19 dan desa tanpa kemiskinan melalui BLT desa sebesar Rp. 300.000,- tiap bulan selama 1 tahun dengan kriteria keluarga tidak mampu tetapi belum menerima bantuan apapun dari pemerintah,” jelasnya.
Untuk pengembangan kegiatan di luar prioritas desa penggunaan desa berupa pembangunan kantor kepala desa, balai desa dan tempat ibadah tidak diperbolehkan. Sedangkan ADD tahun 2021 sebesar Rp. 114.737.289.993,- untuk membiayai program pemerintahan desa dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan kemasyarakatan serta untuk penanggulangan bencana, keadaan mendesak dan keadaan darurat desa.
Sedangkan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) Tahun 2021 sebesar Rp. 17.075.874.627,- dengan rincian pajak Rp. 15.000.000.000,-. Pengalokasian bagian dari hasil PDRD untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, pembinaan kemasyarakatan dan penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Dengan adanya Perbup ini, Kami berharap semua pemangku kebijakan pelaksanaan DD, ADD, PDRD bisa memahami teknis pengelolaan dana desa harus menggunakan prinsip transparan dengan tertib dan disiplin anggaran salah satunya dengan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang sudah diterapkan sejak tahun 2018. Siskeudes untuk membantu desa dalam melaksanakan tata kelola keuangan desa secara efektif dan efisien.
“Saya mohon kepada Camat beserta jajarannya ikut berperan memfasilitasi, mengawasi dan mengevaluasinya yang merupakan suatu upaya pemerintah daerah dalam membina desa agar tidak bermasalah dengan hukum di kemudian hari terkait penyimpangan penggunaan DD. Semua tugas kita, baik dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Inspektorat, Camat, DPRD untuk mengawasi penggunaan dana desa sesuai tugas pokok dan fungsi masing – masing. Selain itu peran masyarakat juga penting untuk mengawasi di tataran implementasi penggunaan DD dan ADD khususnya pada pelaksanaan pembangunan di desa,” pungkas Mundjidah. (yn)