Caption Foto : Para pelanggar prokes saat ikuti sidang
mediapetisi.net – Jajaran Polres Jombang bersama Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri dan Satpol PP dari unsur Pemkab Jombang melaksanakan Sidang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) dalam rangka pengendalian Covid-19 di Kabupaten Jombang. Dihadiri 171 Pelanggar Protokol Kesehatan. Bertempat di Tenis Indoor Jombang. Selasa (14/12/2020).
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan SDA juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satpol PP Haris Aminuddin saat dikonfirmasi mengatakan para pelanggar Prokes yang tidak memakai masker di Jalan Raya pada Operasi Yustisi telah menjalani sidang yang digelar di Tenis Indoor Jombang oleh Penyidik Polres, JPU Kejari dan pimpin Hakim Pengadilan Negeri Jombang Dendy Firdiansyah SH.
“Hari ini dilakukan sidang penegakan hukum protokol kesehatan ada 218 perkara tetapi yang hadir sidang ada 171 pelanggar. Penegakan hukum ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Jombang Nomor 57 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Desease 2019,” ungkapnya.
Para pelanggar yang mengikuti sidang tersebut merupakan hasil Operasi Yustisi secara simultan di 21 kecamatan karena masih tingginya positif Covid-19 di kabupaten Jombang sehingga zona merah. Untuk itu, dilakukan penindakan secara yustisi dan disidangkan setiap hari Selasa dan Kamis. Sesuai dengan keputusan Hakim pelanggar didenda sebesar Rp. 50 ribu dan biaya persidangan seribu rupiah.
“Jadi Operasi Yustisi ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan dan pelanggar didenda Rp 50.000 sesuai dengan keputusan Hakim. Apabila tidak mampu membayar denda, ada alternatif lain yaitu kerja sosial serta kurungan selama 1 hari. Semoga dengan adanya kegiatan ini, akan memberikan dampak positif bagi masyarakat untuk tidak mengabaikan dalam mematuhi Protokol Kesehatan,” terangnya.
Salah satu pelanggar prokes Ahmad Nurdin (23) asal Desa Ngronggot Kabupaten Nganjuk mengaku terjaring operasi yustisi di wilayah Perak Jombang karena tidak menggunakan masker. “Hari ini saya mengikuti sidang di Jombang dengan membayar denda sebesar Rp. 50 ribu dan biaya persidangan seribu rupiah. Dengan kejadian ini, setiap saya keluar rumah selalu menggunakan masker supaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan jaga kesehatan juga,” pungkasnya. (yn)