Caption Foto : Kasat Narkoba Polres Jombang bersama petugas lainnya saat laksanakan operasi yustisi

mediapetisi.net – Satgas gabungan memberi sanksi kepada warga yang tidak mengenakan masker saat razia yustisi protokol kesehatan di perempatan Kebon Rojo Jalan Wahid Hasyim Jombang. Sebanyak 36 warga Jombang terjaring operasi yustisi penegakan Peraturan Bupati Jombang Nomor 57 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus Desease 2019. Selasa (14/12/2020)

Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP. Moch. Mukid mengatakan, masyarakat yang terjaring operasi yustisi sebagian besar tidak menggunakan masker. Ada 30 personil dalam operasi yustisi yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Klinik Kesehatan dan Dinas Perhubungan.

“Operasi kali ini dilaksanakan di perempatan Kebon Rojo Jalan Wahid Hasyim Jombang. Operasi gabungan yustisi penindakan dan penertiban masyarakat yang tidak memakai masker dalam rangka implementasi Inpres No.6 tahun 2020 dan Perda provinsi Jatim No.2 tahun 2020 dan Perbup No. 57 th 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus corona,” terangnya.

Operasi Yustisi tersebut juga untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dengan diberikan sanksi sosial seperti mengucapkan Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya, Garuda Pancasila, push up sampai membersihkan fasilitas umum jika berulang kali terjaring razia.

“Hari ini ada 36 orang yang terjaring razia protokol kesehatan karena tidak memakai masker diantaranya 8 orang sita KTP, 6 orang tidak membawa identitas dengan sanksi sosial dan 22 orang teguran lisan. Selain itu, warga yang tidak memakai masker diberi petugas masker untuk dipakainya,” pungkas Mukid. (yn)