Caption Foto : Gubernur Khofifah saat Rakor bersama Menkopolhukam

mediapetisi.net – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa meminta seluruh jajaran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten/Kota memahami utuh dan seksama UU Cipta Kerja. Dengan demikian, diharapkan Kabupaten/Kota dapat mengomunikasikan dengan baik isi UU tersebut kepada masyarakat luas. 

Pemprov akan membentuk tim dari berbagai elemen strategis untuk menelaah, memahami, dan menyosialisikan UU Cipta Kerja. Saya harap Kabupaten/Kota juga bisa mengimbangi agar UU ini dipahami utuh, tidak sepotong-sepotong dan akhirnya bias, ungkap Khofifah usai mengikuti rakor bersama Menkopolhukam dan Menko Perekonomian terkait sinergitas kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pelaksanaan regulasi Omnibus Law. Rabu (14/10/2020) 

Khofifah menyebut, bahwa dirinya pun masih terus mempelajari detail UU tersebut agar dapat memahami secara utuh UU Cipta Kerja. Utamanya, pasal-pasal yang dinilai kontroversial dan mengganjal oleh pekerja dan buruh. Selama ini dirinya terus melakukan koordinasi intensif khususnya dengan Menko Perekonomian untuk mendapatkan detail penjelasan pasal per pasal yang banyak dipertanyakan. Misalnya terkait pesangon, hak cuti, sertifikasi halal dan hal substantif lainnya. Poinnya bagaimana UU ini dapat dipahami utuh dan tidak terjadi disinformasi.

Gubernur Khofifah mengungkapkan, selain bersama-sama memahami UU Cipta Kerja, diskusi soal pemahaman terhadap UU tersebut perlu dilakukan. Sehingga, nantinya diperoleh persepsi yang sama dan pemahaman secara komprehensif tentang UU Cipta Kerja.

“Mari kita diskusikan bersama, kita undang pakar yang memang benar-benar memahami isi dan esensi UU Cipta Kerja setelah itu kita sosialisasikan secara komprehensif ” ungkapnya.

Khofifah berharap, para ASN, akademisi, tokoh masyarakat, perwakilan buruh, dan mahasiswa bersedia masuk dalam tim tersebut sehingga bisa membantu menyosialisasikan UU Cipta Kerja kepada masyarakat luas. 

“Harapannya makin banyak elemen masyarakat yang  bisa membantu menyosialisasikan UU Cipta Kerja setelah melakukan tela’ah dan  memahaminya secara komprehensif, makin signifikan untuk mengurangi dispute dan menjelaskan detail antara narasi yang benar dan narasi yang hoax,” harapnya. 

Khofifah juga berpesan agar seluruh ASN Pemprov Jatim ikut aktif menangkal hoax dan membantu menyampaikan narasi yang konstruktif dan produktif kepada masyarakat luas terkait UU Cipta Kerja. Mengingat, saat ini banyak beredar berita dan narasi kontraproduktif secara cepat dan massif di kanal-kanal media sosial. Khofifah memastikan bahwa informasi hoax tersebut sengaja dibuat orang-orang tidak bertanggungjawab untuk membuat gaduh dan memecah belah bangsa. 

“Sampaikan pesan-pesan yang menciptakan suasana kondusif penuh kedamaian  kepada masyarakat, kemudian ketika ada yang mengunggah dan ternyata kontraproduktif saya mohon kepada saudara semua untuk melakukan  klarifikasi  untuk  meluruskannya,” pesannya.

Khofifah menjelaskan, saat ini merupakan waktu yang tepat untuk berbenah, khususnya di bidang teknologi informasi dan digitalisasi. Hal itu harus dilakukan karena teknologi informasi dan digitalisasi memiliki jangkauan luas di berbagai hal.

“Pesan ini sebetulnya tidak mengenal usia, sosial media bukan hanya domainnya milenial, sosial media harus menjadi bagian dari kehidupan keseharian kita untuk menyampaikan pesan-pesan kebaikan, pesan-pesan yang membawa suasana penuh damai, aman dan tenang,” jelasnya

Narasi konstruktif dan produktif, tambah Khofifah, dapat digunakan sebagai penguat  lpersatuan, kesatuan dan persaudaraan. Karena itu, dengan menangkal hoax akan dapat mencegah potensi timbulnya gesekan dan perpecahan sosial di tengah masyarakat.

“Maka persatuan dan kesatuan menjadi poin penting, karena tidak ada negara yang maju jika tidak ada persatuan dan kedamaian  didalamnya,” pungkasnya. (Hms Jatim/Ila)