Caption Foto : Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jombang saat membuka Workshop Pengelolaan Website Desa
mediapetisi.net – Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Jombang menggelar Workshop Pengelolaan Website Desa ID. Bertempat di Ruang Bung Tomo Kantor Pemerintah Kabupaten Jombang. Senin (12/10/2020).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Budi Winarno saat diwawancarai mengatakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 86 bahwa Pemerintah Desa harus mengelola sistem informasi desa sebagai media publikasi kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
“Adapun 5 unsur yang diharapkan dapat dioptimalkan pada tataran desa diantaranya pertama mengenai bagaimana mempublikasikan profil desa sampai pada potensi desa. Kedua, transparansi yang berkaitan dengan sistem pengelolaan pemerintahan maupun pengelolaan keuangan,” ucapnya.
Lanjut Budi, unsur ketiga yakni akuntabilitas yang merupakan kaidah pada website bisa menjadikan sumber informasi bagi siapapun dalam rangka monitoring dan evaluasi terkait aktivitas kegiatan yang ada di desa. Keempat, keterbukaan informasi publik, seluruh agenda kegiatan yang akan diselenggarakan oleh desa dapat diketahui oleh masyarakat. Sedangkan yang kelima sosial-ekonomi, dengan adanya website pelayanan ditingkat masyarakat bisa diselenggarakan secara langsung oleh desa.
“Pada poin kelima lebih ditekankan pada sisi sosial yaitu adanya pelayanan kepada masyarakat, seperti surat-menyurat, ketersediaan data yang ada ditingkat desa, jumlah penduduk, dan lainnya,” terangnya.
Perlu diketahui, kinerja pada sistem informasi tidak melihat pada sisi jam kerja, sebab bentuk pelayanan dapat diselenggarakan melalui teknologi informasi. Seperti halnya orang yang ingin membuat surat pengantar kelakuan baik, maka hanya tinggal memasukkan nama dan NIK yang bersangkutan, dapat dilakukan dengan proses yang cepat.
“Harapannya, ketika desa telah memiliki Sistem Informasi Desa dan dapat memenuhi 5 unsur di atas, maka semua orang dapat melakukan akses untuk mengetahui potensi-potensi apa saja yang dimiliki oleh masing-masing desa. Serta, website yang telah dikelola dapat menjadi salah satu pembahasan dalam penyusunan peraturan desa,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Layanan e Goverment Yudha Asmara saat dikonfirmasi mengatakan sistem informasi desa hukumnya adalah wajib bagi pemerintah desa sebagaimana disebutkan dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa dalam pasal 86 ayat (5) yang mengamanahkan bahwa SID (Sistem Informasi Desa) yang dikelola oleh pemerintah desa dan dapat diakses oleh masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
“Dinas kominfo hanya membantu pemerintah desa dalam membuat sebuah SID dimana nantinya SID tersebut bisa dikembangkan oleh pemdes melalui anggaran ADD ataupun DD tentunya dengan tetap berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagai Organisasi Perangkat Daerah pengampu DD maupun ADD,” pungkasnya. (Ila)