Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak di 9 Desa Kabupaten Jombang dalam Progres persiapan

Caption Foto : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jombang saat ditemui diruang kerjanya.

mediapetisi.net – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jombang Sholahudin Hadi Sucipto saat ditemui di ruang kerjanya, membahas progres persiapan pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Jombang. Selasa (8/9/2020).

Sholahudin menyampaikan, persiapan untuk pemilihan kepala desa serentak Kabupaten Jombang saat ini sudah pada tahapan penentuan panitia ditingkat desa yang melakukan Pilkades. Sedangkan panitia Pilkades pada tingkat kabupaten sudah terbentuk dan telah siap untuk melaksanakan tugasnya, nantinya akan dilakukan koordinasi secara berkelanjutan antara panitia Pilkades di masing-masing desa dengan panitia Pilkades tingkat kabupaten. 

“Aturan pada pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak pada 9 desa di Kabupaten Jombang sudah dikoordinasikan secara langsung dengan komisi A, sampai pada sanksi yang akan diterima apabila melanggar peraturan yang telah ditentukan. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya kecurangan pada saat pildes. Untuk kriteria bagi calon kepala desa hampir sama dari tahun-tahun sebelumnya,” terangnya.

Disinggung soal pengisian perangkat desa, peraturan yang diberikan tidak jauh berbeda dengan sebelumnya, sesuai Perbup Nomor 18 Tahun 2019. Yakni menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), Kepala desa pun dapat memilih perguruan tinggi yang akan dijadikan tempat untuk melakukan CAT, nantinya akan difasilitasi oleh DPMD, jelas Sholahudin

Terkait pengadaan masker di desa-desa, menurut Sholahuddin, sesuai perintah dari Kementrian Desa akan adanya pengadaan masker yang dibagikan kepada masyarakat dengan jumlah 2 masker setiap masyarakat, dari pihak DPMD telah menyampaikan kepada masing-masing kecamatan. Setelah dari kecamatan akan disampaikan lagi ke masing-masing desa, dengan catatan desa yang sebelumnya telah melakukan pengadaan masker, maka tidak diwajibkan untuk melakukan pengadaan lagi.

“Misalnya desa sudah melakukan pengadaan masker jumlahnya 1 masker tiap orang, maka pengadaan selanjutnya desa hanya memberikan masker 1 lagi untuk tiap orang. Sehingga menyesuaikan kebutuhan masing-masing desa,” pungkasnya. (Ila)