Caption Foto : Bupati Jombang saat diwawancarai awak media

mediapetisi.net – Sosialisasi Perbup nomor 34-39 dan Silaturahmi Bupati Jombang dengan Kades dan Lurah wilayah kecamatan Jombang. Hadir juga Staf Ahli, Asisten 1, Kepala OPD, Kabag. Humprot dan Forpimcam Jombang. Bertempat di Pendopo Kecamatan Jombang, Jumat (7/8/2020).

Usai membuka Sosialisasi Perbup nomor 34-39, Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab ketika diwawancarai awak media mengatakan bahwa melaksanakan hajatan harus benar-benar paham mengenai protokol kesehatan. Pertama, harus memiliki rekomendasi dari desa, serta izin dari Polsek. Kedua, semua crew dari persiapan tenda, sound, penyewaan baju maupun perias harus memiliki surat sehat dari Puskesmas.

“Keluarga yang punya hajat harus ada rekomendasi dari desa dan izin dari Polsek setempat. Menyiapkan tempat, membutuhkan persewaan tenda, sound maupun untuk baju, perias, itu semua kita rinci sebagai mana yang kita lakukan. Contoh, orang mau pasang terop, crew harus sehat dari Puskesmas,” ucapnya.

Sementara itu, Bupati mengatakan mengenai Kampung Tangguh harus memenuhi beberapa segmen yang harus dipersiapkan. Salah satunya di setiap rumah harus tercukupi makanannya, harus melakukan cek kesehatan sesuai protokol, tamu yang berkunjung di desa harus didata, menyediakan tempat isolasi. Serta diadakannya rutinitas senam bagi warga, agar imun tetap terjaga.

Selain itu, pemerintah desa harus menyiapkan segala protokol kesehatan. Mengenai isolasi dapat dilakukan secara mandiri di rumah masing-masing. Akan tetapi dengan catatan orang tersebut masih dalam kondisi sehat dan tanpa gejala, serta dalam rumah tersebut masih memiliki ruang untuk dijadikan sebagai tempat isolasi di dalam rumah. Apabila tidak memenuhi semua itu, maka menjadi tanggung jawab pemerintah desa.

“Pemerintah desa harus menyiapkan. Kalau memang isolasi mandiri di rumah sendiri, dalam kondisi sehat, tanpa gejala, kalau di rumahnya ada tempat, kamar yang khusus misalnya, tidak jadi masalah di rumahnya sendiri,” ungkapnya.

Menurut Bupati, mengenai Kampung Tangguh juga direncanakan oleh Bupati dan dapat dilakukan sewaktu-waktu pada kampung tangguh yang sebelumnya sudah diresmikan dan peninjauan akan dilakukan oleh tim yang telah dibentuk.

Sedangkan terkait pengadaan masker bagi masyarakat, Bupati mengatakan, Kementerian Desa memberikan surat edaran bahwa Pemerintah Desa dapat menggunakan dana DD.

“Kemarin sore ada surat edaran dari kemendes, jadi anggaran pengadaan masker bisa diambilkan dari dana DD, kepala desa bisa menyiapkan dan memberikan dua masker untuk setiap orang,” pungkasnya.

Selanjutnya, Kepala Desa dapat menyiapkan dan memberikan masker kepada warganya. (Ila)