Caption Foto : Tersangka dan barang bukti

mediapetisi.net – MAF(29) seorang penjual es yang beralamatkan dusun Sumber Sari kecamatan Megaluh kabupaten Jombang ditangkap Polisi karena berani melakukan penyalahgunaan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu di wilayah hukukm Polres Jombang. Minggu (17/5/2020)

Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Moch. Mukid SH. membeberkan bahwa penangkapan tersangka MAF(29) merupakan pengembangan jaringan dari tersangka sebelumnya yang bernama Muhammad Andri alias cak mat terkait peredaran narkotika. Dan kemudian Anggota Resnarkoba Polres Jombang berhasil melakukan penangkapan dirumahnya.

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa diantaranya 1(satu) buah botol plastik warna hitam yang di dalamnya ada 1(satu) pipet kaca, diduga masih ada sisa sabu habis pakai dengan berat kotor (1,40 gr), 3(tiga) buah potongan sedotan plastik, 1(satu) buah korek api warna biru sebagai kompor, dan satu buah HP merk samsung warna putih berikut simcardnya,” bebernya.

Tersangka diduga melanggar pasal bahwa setiap orang dengan sengaja tanpa hak melawan hukum, menjual, membeli atau sebagai perantara dalam jual beli dan atau menyimpan, memiliki, menguasai, dan atau sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal114 ayat (1) yo pasal 112 ayat (1) yo pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI no.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Selanjutnya tersangka diamankan di Mapolres Jombang guna penyidikan lebih lanjut, pungkas Mukid. (ica)