Caption Foto : Kapolres Jombang saat pimpin pers release

mediapetisi.net – Polres Jombang menggelar pers release ungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor. Pers release dipimpin oleh Kapolres Jombang AKBP. Boby Pa’ludin Tambunan SIK. MH didampingi Waka Polres, Kasat Reskrim dan Kasubag. Humas Polres Jombang. Bertempat di halaman parkir Mapolres Jombang. Selasa (28/4/2020)

Kapolres Jombang AKBP. Boby Pa’ludin Tambunan SIK. MH. membeberkan berawal dari Kasiadi (55) warga Desa Menganto Kecamatan Mojowarno sedang memesan plat nomor di dekat perempatan lampu merah daerah Mojoagung untuk sepeda motor Scoopy yang akan dijual ke Naryo dari Trenggalek.

Tetapi sepeda motor Honda Scoopy tersebut dari hasil tindak pidana pencurian dari korban bernama Sarmanto (62), seorang pedagang asal Dusun Banjarpoh, Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito, Jombang yang kehilangan motornya saaat diparkir di depan rumah pada 24 Maret 2020.

“Kami dari Kepolisian melakukan penyelidikan atas laporan korban, barang bukti berhasil ditemukan saat hendak dijual ke pembeli kemudian dilakukan pengembangan dan Anggota berhasil menangkap pelaku pencurian. Kasiadi mengaku disuruh menjualkan motor itu oleh Sopi’i (39), asal Desa Kedunglumpang, Kecamatan Mojoagung dengan keuntungan Rp. 100.000,-,” bebernya.

Selanjutnya Sopi’i mengaku mendapatkan motor tersebut dari temannya Imron (40), warga Dusun Gedangan, Desa Kedunglumpang, Mojoagung, dengan harga Rp. 7.000.000,-. Sedangkan Imron mengaku mendapatkan motor Scoopy dari Fauzi (34) asal Desa Kalongan Desa Tejo Kecamatan Mojoagung dengan harga Rp. 6.000.000,-. Setelah dilakukan penyidikan, pada hari Kamis tanggal 23 April 2020 sekira pukul 14.30 Wib Anggota langsung ke rumah Imron dan ditemukan beberapa unit motor tidak ada BPKB yang syah.

“Empat tersangka dan barang bukti unit sepeda motor merk honda scoopy S-3761-OAC tahun 2019 warna hitam noka MHIJM3126KK885025, Nosin JM31E2880467, sebuah kunci kontak, satu lembar STNK sepeda motor merk honda scoopy S-3761-OAC tahun 2019 atas nama Sarmanto alamat Dusun Banjarpoh RT/RW 03/02 Desa Palrejo Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang diamankan di Mapolres Jombang,” terang Boby.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka Fauzi diduga melanggar pasal pencurian yakni 363 KUHP pidana dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 7 tahun penjara dan tersangka Kasianto, Sopi’i dan Imron dikenakan pasal penadahan barang hasil kejahatan yakni pasal 480 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun penjara, pungkas Boby. (sari)