Caption Foto : Kabid Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik saat memberi sosialisasi
mediapetisi.net – Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten Jombang bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kediri menggelar Sosialisasi ketentuan di bidang Cukai dana bagi hasil Cukai hasil tembakau (DBHCHT) dan kampanye gempur rokok ilegal yang ke 2 dibuka oleh Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik Prasetyo Widodo pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2020 di Desa Karangpakis Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten Jombang diwakili Prasetyo Widodo selaku kepala bidang pengelolaan komunikasi dan informasi publik menyampaikan bahwa sosialisasi informasi penyampaian ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat diharapkan dapat menjadi sarana komunikasi kepada masyarakat serta memperkuat sinergi baik Bea Cukai Kediri, Pemerintah Kabupaten, Kecamatan dan desa dalam memberantas rokok ilegal agar kebocoran dapat diminimalisir dan tentunya penerimaan negara dari sektor pajak semakin meningkat.
“Meski peredaran rokok ilegal saat ini sudah berkurang namun berbagai upaya harus terus dilakukan secara terus menerus karena meskipun kebocoran itu sedikit lama-lama akan menjadi banyak dan itu akan mengurangi penerimaan Negara,” ungkapnya.
Prasetyo berharap dengan sosialisasi tersebut mampu memberikan pencerahan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal. “Mari bersama-sama dari segala elemen masyarakat untuk mencegah rokok ilegal guna meningkatkan penerimaan Negara karena pajak dari cukai juga akan diperuntukan untuk kesejahteraan masyarakat,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Dirjen Bea Cukai Kediri, Adiek Marga Raharja mengatakan bahwa Pemerint ah Kabupaten Jombang bekerjasama dengan Direktoral Jenderal Bea Cukai menyelenggarakan sosialisasi berkaitan dengan ketentuan bea cukai dan barang yang dikenakan bea cukai. Sosialisasi tidak bergantung pada ruang dan waktu, namun cakupan wilayah yang menghasilkan tembakau menjadi sasaran wilayah berkaitan dengan ketentuan bidang cukai.
“Salah satu tujuan dilaksanakan sosialisasi ini untuk memberantas penyebaran rokok ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai,” ujarnya.
Ciri-ciri rokok ilegal di antaranya rokok yang diedarkan, dijual atau ditawarkan yang tanpa disertai pita cukai, rokok yang diproduksi oleh pabrik yang belum memperoleh izin /NPPBKC dan rokok yang diedarkan dilekati pita cukai namun pita Cukainya palsu, bekas dan tidak sesuai peruntukan dan tidak sesuai personifikasi.
“Untuk rokok yang diedarkan, dijual atau ditawarkan tidak dilekati pita cukai atau lebih dikenal dengan istilah rokok polos atau rokok putihan dikenakan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit 2 kali nilai juga yang paling banyak 10 kali nilai cukai,” terang Adiek.
Mulai tahun 2019 pengenaan tarif Cukai untuk hasil pengolahan tembakau lainnya yang meliputi ekstraks dan essens tembakau, tembakau molasses, tembakau hirup atau tembakau kunyah akan dikenai tarif Cukai sebesar 57%.
Sedangkan penerimaan cukai tahun 2019 melampaui target yang dicanangkan dari 19,6 Triliun tetapi mampu mencapai 20,6 Triliun. Sedangkan dana bagi hasil cukai difungsikan untuk pembangunan yang diambil dari pajak cukai yang dipungut dari hasil tembakau sesuai Undang-undang cukai 39 tahun 2007 pasal 66A bahwa 2% dari dari penerimaan yang sedang berjalan dibagikan kepada pemerintah Provinsi dan Kabupaten lainnya dengan komposisi 30% Provinsi, 40% Kabupaten/Kota penghasil dan 30% untuk Kabupaten lainnya. Untuk tahun 2019 dana bagi hasil cukai tembakau di kabupaten Jombang mencapai Rp. 34.458.850.000,-,” pungkas Adiek.