Caption Foto : Kasubag Humas dan KBO Reskrim Polres Jombang saat tunjukkan barang bukti

mediapetisi.net – Ungkap kasus kriminal Polres Jombang dan Polsek jajaran yang berhasil diungkap selama kurun waktu satu minggu (31 Januari sampai 7 Februari 2020). Bertempat di gedung Graha Bhakti Bhayangkara Mapolres Jombang. Jum’at (7/2/2020).

Kepala Subbagian Humas Polres Jombang, AKP. Hariono didampingi oleh KBO Reskrim Polres Jombang, IPTU Sujadi mewakili Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Jombang menjelaskan bahwa, Satreskrim Polres Jombang dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 14 kasus yang terdiri dari 1 kasus persetubuhan anak dibawah umur, 6 kasus judi, 5 kasus curat dan 2 kasus ilegal logging dengan jumlah tersangka sebanyak 19 orang.

Satreskrim Polres Jombang sendiri berhasil mengungkapkan 5 kasus dengan 8 tersangka yang berjenis kelamin laki-laki, yaitu seorang tersangka persetubuhan anak dibawah umur yang berinisial AW (16 Tahun) yang beralamat di Megaluh dengan barang bukti pakaian korban, sebuah HP dan 2 buah boneka beruang, ada pula 6 tersangka dengan 3 kasus judi dengan mengamankan barang bukti 3 buah HP, 4 lembar sobekan kertas tombokan, sebuah ballpoin, uang tunai, satu set kartu remi, sebuah kleber, 2 ekor ayam, sebuah jam dinding dan 2 buah timba, serta seorang tersangka dibawah umur yang terlibat kasus pencurian dengan barang bukti sebuah HP.

Selain itu, Polsek jajaran berhasil mengungkap 9 kasus, yaitu: 3 kasus judi, 4 kasus pencurian dan 2 kasus ilegal loging yang berTKP di Wonosalan dan Kabuh.

Pada kasus persetubuhan dibawah umur berawal dari perkenalan di sosial media facebook dan berlanjut dengan pertemuan, kemudian tersangka merayu korban dan terjadi persetubuhan yang berTKP di Wilayah Megaluh, tepatnya dirumah tersangka dengan diiming-imingi sebuah boneka dan saat ini tersangka akan dijerat dengan ancaman hukuman 15 tahun, pungkas Hariono.