Caption Foto : Kanit Turjawali saat menunjukkan motor berknalpot brong dan ban yang tidak standart

mediapetisi.net – Anggota Satlantas Polres Jombang terus meningkatkan razia motor berknalpot brong. Kegiatan tersebut digelar untuk menciptakan suasana kondusif saat perayaan Tahun Baru 2020 mendatang. Senin (30/12/2019)

Kepala Unit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli Satlantas Jombang IPTU. Mulyani SH. saat dikonfirmasi mengatakan bahwa untuk mengantisipasi breng-brengan, Satlantas Polres Jombang telah melakukan razia motor dan menyita kendaraan berknalpot brong dan sudah dilakukan 5 hari yang lalu. Semua dikondisikan untuk upaya menciptakan suasana Natal dan Tahun Baru tersebut lebih aman, nyaman dan kondusif.

“Razia ini bakal terus dilakukan sampai Tahun Baru selesai. Untuk itu, Kami menghimbau masyarakat agar menjaga ketertiban di wilayah kabupaten Jombang,” imbaunya.

Lanjut Mulyani, Polisi tak ragu untuk merazia atau menindak jika nantinya masih ditemukan motor berknalpot brong. Terlebih jika motor tersebut digunakan untuk kebut-kebutan karena sangat mengganggu ketertiban umum dan ketenangan masyarakat.

“Lima hari ini kita telah mengamankan 30 motor berknalpot brong dan kami tindak tegas dengan memberi tilang. Kendaraan kita amankan agar tidak dipakai saat malam tahun baruan. Kendaraan bisa diambil kembali mulai tanggal 1 Januari 2020  dengan membawa knalpot standar, ban standar dan menunjukkan surat kelengkapan motor,’’ terangnya.

Apabila pada malam tahun baru masih ada yang memakai motor berknalpot brong tetap akan ditindak tegas. Motor berknalpot brong ditindak dengan Pasal 285 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena motor berknalpot brong tidak layak jalan, pungkas Mulyani.