Caption Foto : Ketua dan Anggota Komisi C saat sidak

mediapetisi.net – Komisi C DPRD Kabupaten Jombang melakukan sidak proyek pembangunan Puskesmas Mayangan Jogoroto dan Puskesmas Selorejo Mojowarno. Senin (23/12/2019)

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jombang Choirul Anam saat diwawancarai mengatakan kalau Puskesmas Mayangan tidak ada permasalahan, hanya saja masalahnya tidak tertera ketebalan pada pagar, hanya ada ukuran panjang dan lebar, tidak ada yang disebutkan dalam RAP untuk ketebalan barangnya, sehingga sedikit kecil dan lemas/tipis.

“Puskesmas Mojowarno sangat membingungkan, karena dari segi bangunan maupun dari segi waktu tidak ada ketepatan sama sekali, sehingga direkomendasikan untuk dihentikan dan mencari informasi permasalahan dengan Dinas terkait,” ujarnya. 

Lanjut Choirul, Puskesmas Mojowarno sangat bermasalah, baik dari segi bangunan konstruksinya maupun dari segi waktu yang ditentukan, karena seharusnya selesai pada hari ini (23/12) dan sudah penyerahan kunci, tetapi ketika disidak hampir 90% belum dari semua sisi, karena dari bangunan saja belum selesai secara keseluruhan, baik yang diatas maupun yang dibawah.

“Sempat terjadi cekcok dengan kontraktor/pelaksana untuk mempertanyakan terkait RAB, bahkan pegawai Puskesmas mengatakan bahwa kayu yang digunakan merupakan kayu lama. RAB masuk, tidak perlu memikirkan kayu, kayu-kayu yang digunakan ketika RAB masuk harus baru dan bagus, karena ada anggarannya, tetapi pegawai Puskesmas dan konsultan mengatakan bahwa hal tersebut dapat menggunakan kayu lama, namun ketika ada kejadian kayu lama tidak ada direncanakan kembali dengan tambahan biaya dengan mengambil dari item yang tidak urgent, seharusnya yang digunakan adalah kayu baru, namun yang terlihat justru jauh dibawah standard,” terangnya.

Choirul kepinginnya itu minta dibongkar, ini juga belum disidak masalah kanal baja ringan dan bolonya juga belum tau, karena sudah emosi dengan pihak kontraktornya dan kita tinggal saja langsung, tetapi kita akan merekomendasikan proyek itu untuk dihentikan, karena batas waktunya.

“Seharusnya 6 bulan batas waktunya, tetapi karena ada permasalahan dan hanya ada waktu 5 bulan, tetapi kontraktor juga telah menandatangani kemampuan untuk mengerjakan dalam waktu tersebut, sehingga harus ada pertanggungjawaban atas penandatanganan kontrak tersebut, termasuk resiko yang telah terjadi. Ada 2 rekomendasi pilihan, yaitu oknam atau penghentian kontrak. Oknam adalah pemberhentian kontrak dengan catatan dan PT nya diblacklist, karena jika terus digunakan akan terus bermasalah,” pungkasnya.