Caption Foto : Bupati Jombang bersama Kajari saat membagikan kaos dan stiker

mediapetisi.net – Kejaksaan Negeri Jombang peringati Hari Anti Korupsi Internasional 2019 dengan membagikan kaos dan stiker ajakan kepada masyarakat untuk melawan korupsi yang diselenggarakan di jalan Wachid Hasyim depan kantor Kejaksaan Negeri Jombang. Senin(9/12/2019).

Bupati Jombang dan Kepala kejaksaan Negeri Jombang beserta staf dan guk yuk Jombang antusias menyuarakan gerakan melawan korupsi dengan memberikan kaos dan stiker kepada para pengguna jalan yang melintas di depan kantor kejaksaan Negeri Jombang.

Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab menyampaikan bahwa, dalam memperingati hari antikorupsi di Kabupaten Jombang, kejaksaan Negeri Jombang menyelenggarakan upacara dan memberikan kaos dan stiker kepada pengguna jalan sebagai tanda bahwa kejaksaan Negeri Jombang telah menyelenggarakan hari Anti korupsi.

“Kalau korupsi ini hilang dari Indonesia, maka Indonesia akan maju”, ucap Mundjidah.

Adanya peringatan hari Anti korupsi diharapkan dapat meningkatkan masyarakat Jombang agar dijauhkan dari korupsi yang menghambat bagi bangsa Indonesia yang harus dimusnahkan.

“Bersama dengan Kajari Jombang, pemerintah Kabupaten Jombang akan menegakkan Anti korupsi di seluruh stakeholder yang ada, agar masyarakat semua dapat berlaku jujur dan benar dalam menjaga amanah yang telah diberikan,” ungkap Mundjidah.

Sementara itu, Kepala kejaksaan Negeri Jombang, Syafiruddin, SH, MH, menjelaskan, bertepatan dengan tanggal 09 Desember 2019, seluruh dunia mengadakan hari Anti korupsi Internasional, maka kejaksaan Negeri Jombang juga turut serta dalam memperingati hari bersejarah tersebut dengan membagikan 80 kaos dan 1.000 stiker dengan 8 model yang berbeda yang bertuliskan ajakan memerangi korupsi.

“Namanya korupsi memang musuh masyarakat, musuh Negara, tugas kami selaku penyelidik, penyidik dan penuntut umum tetap konsisten melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi”, tegasnya.

Lanjut Syafiruddin, pemberantasan tindak pidana korupsi rutin dilakukan oleh kejaksaan Negeri Jombang setiap tahunnya, bahkan di tahun 2019 kasus korupsi yang ditangani oleh kejaksaan Negeri Jombang 4 kasus yang telah sampai pada tahap penuntutan.

“Kejaksaan Negeri Jombang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang beberapa waktu lalu telah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Surabaya terkait penggunaan dana desa yang dilakukan oleh oknum kepala Desa fiktif yang sangat merugikan masyarakat Desa, apalagi program pemerintah tentang penyaluran dana desa dalam rangka pemerataan pembangunan kota dan desa yang segera diamankan oleh kejaksaan Negeri Jombang,” pungkasnya. (rin)