Caption Foto : Anggota Dewan Pendidikan saat diwawancarai
mediapetisi.net – Serap Aspirasi peran Komite dalam Pendampingan penjaminan mutu di Satuan Pendidikan SDN/MIN, SMP/MTsN di Kabupaten Jombang. Bertempat di Aula I Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang. Kamis (21/11/2019)
Anggota Dewan Pendidikan kabupaten Jombang Ir. Handy Widyawan MSi. saat diwawancarai mengatakan serap aspirasi peran komite dalam pendampingan penjaminan mutu di satuan pendidikan tujuannya agar ketua komite atau peserta yang telah berjalan di sekolah maupun madrasah dapat melaksanakan TUPOKSI masing-masing, berjalan, bekerja dan bermitra dengan sekolah maupun madrasah, sehingga dapat mengawal mutu pendidikan yang ada di Kabupaten Jombang, dengan harapan mutu pendidikan yang ada di Kabupaten Jombang bisa baik, maju dan terkendali, serta bermanfaat baik sekolah maupun masyarakat secara umum.
“Paguyupan tidak ada didalam PERMENDIKBUD 75 tahun 2016, yang ada hanya komite sekolah dan dewan pendidikan, namun paguyupan dibentuk sebagai jembatan untuk berkomunikasi antara komite disatuan pendidikan dapat berjalan dengan baik. Sesuai dengan aturan PERMENDIKBUD 75 tahun 2016 yang menarik adalah komite bersama dengan orang tua wali murid berupa sumbangan/bantuan sesuai kemampuan masing-masing dan bukan iuran. Sumbangan yang dimaksud adalah antara komite dan orang tua wali murid secara bersama merapatkan barisan untuk membuat suatu proposal yang digunakan untuk membantu sekolah disatuan pendidikan masing-masing,” terangnya.
Semua pendidikan harus sama dan tidak boleh di anak tirikan, jika hal tersebut terjadi maka dewan pendidikan sifatnya tidak bisa menghakimi, tetapi akan menyampaikan stakeholder terkait untuk segera diluruskan agar tidak terjadi sesuatu yang menyebabkan orang tua tidak tenang dan agar disatuan pendidikan dapat berjalan dengan baik dan nyaman, serta pembangunan yang dibutuhkan oleh siswa maupun sekolah dapat terselenggara dengan baik, jelas Handy.
Sementara itu, Sekretaris Dikbud kabupaten Jombang Jumadi mengatakan kali pertama program dari dewan pendidikan yang sesuai regulasi. Dewan pendidikan merupakan mitra kerja dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, sedangkan komite sekolah merupakan mitra disatuan pendidikan yang sama-sama menjamin mutu didunia pendidikan, oleh karena itu kita berkumpul untuk bagaimana mengemas masalah di dunia pendidikan agar menjadi lebih baik di tahun yang akan datang.
“Jika kita membaca, memahami dan mengimplementasikan permendikbud nomor 75 tahun 2016 terkait dengan komite sekolah sudah ditata peran dab fungsi komite sekolah maupun dewan pendidikan, kita sadari bahwa undang-undang pendidikan ini tanggung jawab dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah dan madrasah. Jika semua itu kita jalin sebuah keharmonisan dalam kemasan sebuah pendidikan yang bermutu maka pemerintah juga akan semakin baik,” ujarnya.
Sampai detik ini yang terkait dengan gelar standar nasional belum ada yang memenuhi secara nasional, apalagi di kabupaten Jombang yang paling berat dari itu adalah standar sarana prasarana dan standar pendidik dan tenaga kependidikan inilah yang menjadi tumpuan. Standart PTK hari ini yang ASN 60%, 40% ditopang dari guru tidak tetap dengan gaji yang memprihatinkan, pemerintah dengan regulasi tahun 2023 semuanya harus tidak ada PTT dan GTT.
Terkait standart sarana dan prasarana dalam hal ini pemerintah masih belum bisa memenuhi sepenuhnya, belum mampu mensuplai semuanya. Tahun depan anggaran Bos reguler dari pusat ada kenaikan 100 ribu baik di SD maupun SMP, itulah nanti peran para Komite untuk bisa mendampingi kepala sekolah merencanakan program program unggulan disatuan pendidikan. Sedangkan dana BOSDA sangat rentan jaraknya dengan SMP, SD hanya mendapat seperempatnya dari Bosda SMP. Segala permasalahan tersebut disinilah peran komite dalam pendampingan penjaringan mutu satuan pendidikan disamping itu harus tetap mengikutsertakan masyarakat, pungkas Jumadi. (rin)