Caption Foto : Kajari bersama Tim Pakem Jombang

mediapetisi.net – Rapat Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) dibuka oleh Kapala Kejaksaan Negeri Jombang juga sebagai Ketua PAKEM Syafiruddin SH. MH. Dihadiri Ketua Bakesbangpol, Ketua FKUB, Pasi Intel, KBO Intel, Perwakilan Dikbud, Kemenag dan Ketua Aliran yang ada di Kabupaten Jombang. Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Jombang. Kamis (7/11/2019)

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Syafiruddin SH. MH. menyampaikan bahwa peran Kejaksaan dalam Bakor PAKEM merupakan salah satu tugas dan fungsi sebagaimana dalam pasal 30 ayat 3 UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dalam ketertiban dan ketentraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan yang salah satunya dalam fungsi pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.

“Tugas mengawasi aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, sejalan dengan UU nomor 5 tahun 1991 tentang kejaksaan pasal 27 ayat 3 yakni kejaksaan sebagai lembaga pemerintah melaksanakan kekuasaan negara mempunyai tugas dan kewenangan dalam ketertiban dan ketentraman umum dan turut menyelenggarakan pengawasan kegiatan aliran kepercayaan masyarakat,” terangnya.

Menurut Kajari, Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 243/A/JA/08/2019 tanggal 12 Agustus 2019 tentang pembentukan tim koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagaamaan dalam masyarakat. Dengan peraturan saat itu Kejaksaan Negeri Jombang berkoordinasi mengawasi aliran-aliran kepercayaan yang ada di masyarakat kabupaten Jombang. Kajari berharap rapat koordinasi PAKEM tersebut dapat disampaikan informasi dari anggota tim terkait aliran kepercayaan keagamaan yang masih eksis dan berkembang di kabupaten Jombang, harapnya.

Sementara itu, Ketua FKUB kabupaten Jombang H. Isrofil Amar mengatakan bahwa FKUB terdiri dari 6 agama diantaranya Islam, Kristen, katolik, Hindu, Budha dan Konghucu yang semua tercakup dan di Jombang dikembangkan ada forum kerukunan umat beragama, forum kerukunan wanita umat beragama, forum kerukunan pemuda beragama dalam rangka mekanisme kerja agar dapat efektif dan tertata. Selama ini berjalan dengan tertib dan dapat melaksanakan programnya yang nantinya pada tanggal 14 November 2019 mendapat kunjungan dari forum kerukunan umat beragama Banjarbaru Kalimantan dan disiapkan dalam menyambut tamu tersebut dengan mengadakan studi banding dengan berbagai daerah untuk kerukunan umat beragama di kabupaten Jombang sehingga dapat menjalankan programnya. 

“Ada pula kerjasama dengan Menteri Agama hanya mencakup 6 agama yang ada di Indonesia, sedangkan untuk aliran kepercayaan belum tercakup yang dikhawatirkan jika diundang akan menimbulkan hal yang tidak bisa dinikmati. Selama ini masing-masing agama rukun dan kompak dalam bekerjasama yang dapat dirasakan ketika kegiatan-kegiatan masing-masing agama setiap pimpinannya kompak bersama melaksanakan program secara bersama-sama. Selain itu, meminta petunjuk sebagai forum kerukunan umat beragama untuk dapat mengundang aliran kepercayaan yang ada di kabupaten Jombang,” ungkapnya.

Sedangkan Kepala Bakesbangpol  kabupaten Jombang Fahruddin Widodo MSi. mengatakan kalau sementara ini tidak ada hal yang terbaru cenderung hanya berkembang standar potensi untuk menimbulkan gejolak di masyarakat tidak begitu signifikan, karena dari Forkopimda dan masyarakat selalu koordinasi sudah dilakukan antisipasi, sehingga yang telah terdata pada saat rapat terbatas, tidak ada perkembangan yang mengganggu dan meresahkan masyarakat, akan tetapi beberapa aliran yang ada di kabupaten Jombang bahkan dibeberapa wilayah tertentu membantu menciptakan kondisi wilayah yang kondusif, aman, tentram dan eksis perkembangannya, jelasnya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jombang Harry Rahmad SH. MH. mengatakan bahwa PAKEM tersebut merupakan langkah awal untuk antisipasi ajaran sesat yang ada di Indonesia atau aliran kepercayaan yang potensi meresahkan masyarakat. Informasi tersebut bisa disampaikan kepada Forum PAKEM dan ini untuk dapat dilakukan pengawasan terkait aliran yang meresahkan masyarakat dengan tindak lanjut informasi tersebut akan diadakan pertemuan yang mengundang tim PAKEM dan akan dibahas langkah-langkah apa yang akan ditempuh, baik pendekatan kepada pihak aliran yang hasilnya dikumpulkan dan dilakukan rekomendasi yang bersifat tindakan preventif terkait prosedur penanganan pakem dari penyimpangan dibahas dalam rapat koordinasi dan laporan yang  diwujudkan dan dipetakan dalam penindakan administrasi dengan melakukan pemanggilan untuk wawancara, konfirmasi dan klarifikasi serta pernyataan tertulis untuk menghentikan kegiatan. 

“Pada tingkat kabupaten/kota perintah dan peringatan keras ditandatangani oleh Kepala Kemenag, Bupati/Walikota dan Kepala Kejaksaan Negeri. kalau penindakan operasional dengan pembinaan oleh anggota tim Pakem sesuai dengan kewenangannya bahkan penegakan hukum oleh instansi Polri jika terindikasi penyimpangan keagamaan sesuai dengan KUHP pasal 156A dan pada saat menimbulkan kerawanan masyarakat juga dapat ditindak,” pungkasnya.