Caption Foto : Kapolres Jombang didampingi Kasat Narkoba dan Kapolsek Mojowarno saat pimpin pers release

mediapetisi.net – Kapolres Jombang pimpin Konferensi pers terkait dengan ungkap kasus Narkoba yang berhasil dilakukan oleh Polsek Mojowarno sekitar pukul 01.00 tanggal 28 Oktober 2019 di Dusun Mojoduwur Desa Mojoduwur-Mojowarno. Bertempat di Gedung Graha Bhakti Bhayangkara Polres Jombang. Senin Sore (28/10/2019)

Kapolres Jombang AKBP. Boby Pa’ludin Tambunan SIK. MH. membeberkan kasus ini terungkap berawal dari anggota yang mendapatkan informasi tentang seseorang yang diduga melakukan transaksi Narkoba jenis ganja di sebuah warung dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh anggota dan ditemukan bukti 2 linting ganja, lalu dikembangkan dengan menggeledah rumahnya dan penyidik menemukan barang bukti ganja kering sebanyak 550 gram dan beberapa pipet sabu yang masih ada bekas sabu, serta beberapa alat hisap dan HP yang digunakan sebagai media yang dilakukan pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya, bebernya.

Menurut Boby, berdasarkan hasil pemeriksaan dari tersangka bahwa barang tersebut didapatkan dari seseorang yang masih dalam pengembangan dan dikendalikan dari LP di Jawa Timur, serta mendapatkan barang tersebut melalui kurir namun tidak pernah bertemu dan hanya berkomunikasi melalui telepon yang nomornya disembunyikan dan ditaruh di suatu tempat dan diambil tersangka. Barang bukti ganja kering yang didapatkan, tersangka sudah melakukan transaksi sebanyak 2 kali yang dalam sekali transaksi sebesar 600.000. Nilai BB sekitar 100 juta. Selain ganja, tersangka juga mengedarkan sabu-sabu, namun berdasarkan keterangan tersangka masih sebatas pengguna.

“Dari barang bukti yang ada, saya memperkirakan bahwa tersangka sudah berulang kali menggunakan Narkoba dari sisa sabu yang digunakan, namun untuk lebih jelasnya masih proses pendalaman dan pengembangan, namun untuk sementara tersangka mengatakan barang tersebut diedarkan ke orang umum,” terangnya.

Tersangka saat ini masih dikenakan pasal 14 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. 

Pengendali dalam lapas berperan mengendalikan pengiriman barang dan sumbernya. Pengendali merupakan seorang Napi dengan jaringan terputus menggunakan kurir yang saat ini masih proses pengembangan, pungkas Boby.