Caption Foto : Barang Bukti Pil Dobel L
mediapetisi.net – Seorang pemuda berinisial (37) ditangkap polisi karena berani mengedarkan obat keras dan berbahaya (Okerbaya) jenis PIL Dobel L di wilayah hukum Polsek Mojowarno Jum’at (11/10/2019)
Kapolsek Mojowarno AKP. Yogas SH. menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2019 sekira jam 23.30 Wib di Dusun Sedah Desa Japanan Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang ada pengedar Pil Dobel L. Mendapat laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Mojowarnl berhasil mengamankan tersangka berinisial M (37) dirumahnya.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas ) plastik klip masing masingberisi 50 butir pil double LL, uang tunai Rp 50.000,00 (Lima puluh ribu rupiah), 4 (empat ) plastik klip masing masing berisi 10 butir pil dobel L,1 (satu) plastik klip berisi. 3 butir pil dobel L dan 1 (satu) bendel plastik klip kosong, jelasnya.
Pelaku dengan sengaja atau tanpa hak mengedarkan Pil jenis dobel L tanpa ijin diduga melanggar pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dilakukan penahanan di Mapolsek Mojowarno. Guna kepentingan proses lebih lanjut dan untuk menemukan tersangka lainnya, pungkas Yogas. (yun)