Caption Foto : Kepala Sub Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Kediri saat sosialisasi
mediapetisi.net – Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai digelar dengan menghadirkan pembicara dari Kantor Bea Cukai Kediri. Sosialisasi dilaksanakan pada hari Selasa 25 Juni 2019 selama kurang lebih 2 jam tersebut diikuti oleh warga yang cukup antusias mengikuti jalannya sosialisasi. Bertempat di Balai Desa Pojok Klitih Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang. Senin (16/9/2019)
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Sub Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, Hendratno Sasmito hadir sebagai pembicara. Dalam sosialisasi yang juga dihadiri oleh Sekretaris Camat Plandaan dan Kepala Seksi Informasi Publik Dinas Kominfo Jombang tersebut, Hendratno memaparkan terkait larangan membeli rokok tanpa dilekati pita cukai.
“Rokok polos itu artinya rokok yang tanpa dilekati pita cukai, padahal cukai banyak manfaatnya dan setiap tahun Kabupaten/Kota menerima DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau). Jadi jangan beli yang polos-polos, karena dengan membeli rokok legal dengan pita cukai artinya kita juga mendukung pembangunan,” ucapnya.
Lanjut Hendratno, Mengacu pada PMK Nomor 222/PMK.07/2017, DBHCHT adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi kepada daerah penghasil cukai/tembakau. Untuk itu, DBHCHT digunakan mendanai beberapa program kegiatan yang diprioritaskan untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional paling sedikit 50% dari alokasi DBHCHT yang diterima setiap daerah.
“Besaran alokasi DBH untuk masing-masing kota/kabupaten baik sebagai penghasil maupun lainnya diatur oleh Gubernur dan diusulkan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan. Sedangkan komposisi besaran alokasi DBH berkisar 30% untuk Provinsi, 40% untuk kota/kabupaten penghasil cukai dan 30% untuk kota/kabupaten lainnya,” tegasnya.
Terkait rokok ilegal yang sering beredar di daerah, Hendratno berpesan “Jangan beli rokok ilegal atau polos, apalagi yang tidak dilekati pita cukai, atau dilekati pita cukai tapi palsu. Itu jelas melanggar UU nomor 11 tahun 1995 Jo dan UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai,” pungkasnya. (rin)