Caption Foto : Anggota Resmob dan pelaku saat memperlihatkan barang bukti

mediapetisi.net – RESMOB I dan RESMOB III Satuan Reskrim Polres Jombang  berhasil menangkap Seorang Pemuda berinisial S (27) karena berani melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Wilayah Polres Jombang. Rabu (11/9/2019) 

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP. Azi Pratas Guspitu SIK. menjelaskan bahwa pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2019  sekira jam 07.15 wib di jalan raya Desa Pulo Kecamatan / Kabupaten Jombang telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku yang beralamatkan Kedung Lempuk Desa Pesantren Kecamatan / Kabupaten Jombang dengan cara pelaku mengambil tas milik korban yang berada di dalam keranjang sepeda yang berisi 1 buah Hand Phone Xiaomi Note 5.

“Menindak lanjuti laporan tersebut selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 September 2019 sekira pukul 18.30 wib  Resmob I dan Resmob III melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya Desa Plosogeneng Kecamatan/Kabupaten Jombang,” tegasnya.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti  berupa 1 buah HP merk XIAOMI Note 5A dan 1 buah tas warna biru. Pelaku bersama teman pelaku mengambil tas korban yang berisi Hand Phone yang berada di keranjang sepeda saat melintas di jalan  sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dan pasal yang diterapkan yakni Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP. Selanjutnya pelaku dilakukan penahanan di Mapolres guna penyelidikan lebih lanjut, pungkas Azi. (yun)