Caption foto : Kajari bersama kepala pegadaian saat melakukan penandatangan
mediapetisi.net – Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) Antara PT. Pegadaian (Persero) Cabang Jombang Dengan Kejaksaan Negeri Jombang dan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Syariah Pasar Legi Dengan Kejaksaan Negeri Jombang Tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Dihadiri oleh Kajari, Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Jombang, Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Syariah Pasar Legi, Deputi Pegadaian Area Madiun, Para Kasi dan Kasubagbin, Para Jaksa Fungsional dan Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Jombang. Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Jombang. Kamis (4/4/2019)
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Syafiruddin SH. MH menyampaikan Kejaksaan RI berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mempunyai tugas utama di bidang penuntutan khususnya dalam bidang hukum pidana, selain itu Kejaksaan RI juga memiliki kewenangan dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara selaku Jaksa Pengacara Negara yang mewakili pemerintah dan mendukung serta mendampingi program-program pemerintah berdasarkan pasal 30 ayat (2) dan pasal 34 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
“Kejaksaan mempunyai tugas pokok dan fungsi serta wewenang di Bidang Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar Pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah serta dapat memberikan pertimbangan dalam Bidang Hukum kepada Instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD,” tegasnya.
Menurut Syafiruddin, Kejaksaan Negeri Jombang siap mendampingi permasalahan hukum apapun yang dihadapi oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Jombang dan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Syariah Pasar Legi Jombang baik itu di luar Pengadilan maupun di dalam Pengadilan secara Perdata, baik itu sebagai tergugat maupun turut tergugat atau bahkan sebagai penggugat sekalipun.
“Pada prinsipnya kami selalu siap membantu mendampingi Bapak Ibu sekalian baik di luar Pengadilan (Non Litigasi) maupun di dalam Pengadilan (Litigasi) dan memberikan bantuan hukum dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan Negara melalui PT. Pegadaian yang merupakan perusahaan BUMN. Kami siapkan Jaksa-Jaksa Pengacara Negara yang profesional dan berintegritas,” ungkapnya.
Lanjut Syafiruddin, PT. Pegadaian Jombang tidak perlu takut dan khawatir akan adanya kriminalisasi atau mencari kesalahan ketika adanya pemberian bantuan hukum dan pendampingan hukum. Jaksa Pengacara Negara yang dimiliki Kejaksaan mempunyai kode etik tersendiri yang sangat berbeda dengan kode etik perilaku, selaku Jaksa penyelidikan, jaksa penyidik dan jaksa penuntut umum dalam bidang pidan umum dan pidan khusus.
“Pendampingan ini guna mendukung agar Perusahaan-perusahaan Negara seperti Pegadaian tetap sehat dan semakin maju, khususnya PT. Pegadaian dengan Tagline yang sangat populer di masyarakat yakni mengatasi masalah tanpa masalah. Sedangkan manfaatnya yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Jombang diantaranya Kejaksaan menyediakan tenaga atau personal yang siap untuk membantu permasalahan hukum tersebut dalam jumlah besar dan tersebar di seluruh wilayah tanah air serta Kejaksaan sama sekali tidak memungut jasa pengacara (Lawyer Fee) dan succes fee alias gratis,” tandasnya.
Sementara itu, Pemimpin PT. Pegadaian (Persero) Cabang Jombang Agung Budiarto ketika diwawancarai mengatakan bahwa penandatanganan MoU bekerjasama antara kejaksaan Jombang dengan PT. Pegadaian (Persero) cabang Jombang merupakan pendampingan hukum dengan tujuan kerjasama tata perdata dan tata negara untuk menyelamatkan aset PT. Pegadaian Jombang badan persero dalam hal ini adanya tunggakan atau kredit macet yang belum bisa di tagih, makanya diperlukan adanya kerjasama dengan tim Bapak Syafiruddin.
“Kerjasama dilakukan mulai hari ini, dengan harapan kerjasama berjalan terus, karena pegadaian melayani masyarakat berbagai macam tipikal, ada yang lancar, ada pula yang nunggak. Kesulitannya pada yang nunggak untuk melakukan penagihan, selama pegadaian ada kerjasama dengan kejaksaan akan tetap membantu pendampingan hukum. Pegadaian itu dibawah BUMN yang sama dengan BUMN lain. Sedangkan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Syariah Pasar Legi berdiri sendiri tidak di bawah PT. Pegadaian (Persero) Cabang Jombang,” pungkasnya. (yun)