caption foto : barang bukti

JOMBANG :Dua Pelaku berinisial DS (26) dan DM (22) ditangkap Polisi karena berani melakukan tindak pidana pemalsuan uang di Warkop Sanala Jalan Pahlawan Kelurahan Kepanjen Kecamatan/Kabupaten Jombang di wilayah Hukum Polres Jombang. Kamis (4/4/2019)

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu SH. SIK. menjelaskan hari Rabu tgl 27 Maret 2019 Anggota Resmob unit 1 mendapat informasi bahwa di jalan Pahlawan Jombang ada orang yang mengedarkan uang palsu, berdasarkan informasi tersebut maka dilakukan penyelidikan, hasil penyelidikan tersebut benar dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku DS.

Lanjut Azi, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari  DS berupa 44 (empat puluh) lembar uang kertas pecahan Rp.50.000 diduga palsu dengan nomor seri MEF988665 dan sebuah dompet warna cokelat. Sedangkan dari DM dengan barang bukti berupa satu unit monitor merek LG, satu unit CPU merek Power Up, satu unit keyboard merek Votre dan satu unit printer warna merek Epson L360, jelasnya.

Pelaku DS disangka melakukan tindak pidana *setiap orang  yang memalsu Rupiah, menyimpan secara fisik dengan cara apapun, mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 50 miliar sedangkan pelaku DM disangka melakukan tindak pidana *setiap orang yang memalsu Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dilakukan penahanan di Polres Jombang, guna penyidikan lebih lanjut, pungkas Kasat Reskrim Azi. (yun)