Caption foto ; suasana sosialisasi
JOMBANG :Sosialisasi pengawasan dan penanganan tindak pidana pemilu tahun 2019. Bertempat di ruang Bung Tomo kantor pemerintah daerah kabupaten Jombang. Jum’at sore (29/3/2019).
Sosialisasi dibuka oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) kabupaten Jombang Ahmad Udi Masykur. Tujuan sosialisasi ini untuk menambah wawasan, terutama dalam pengawasan pemilu 2019. Badan pengawas pemilu sebagaimana dalam ketentuan UU nomor 7 tahun 2017 merupakan implementasi terhadap perlunya penyelenggaraan pengawasan pemilu yang dirasa masih perlu dihadirkan, karena fungsi pengawasan partisipatif yang belum maksimal. Jika pengawasan secara partisipatif dapat dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat, maka Bawaslu sudah tidak perlu dihadirkan.
“Bawaslu memiliki tekad untuk mencapai fase tersebut, agar peran pengawasan diambil alih oleh masyarakat. Jika nantinya peran pengawasan diambil alih oleh masyarakat maka fungsi Bawaslu pada titik tersebut sudah tidak diperlukan. Hal tersebut merupakan cita-cita dan menyambut baik, serta mengapresiasi yang turut serta secara partisipatif dan kolaboratif, untuk turut melakukan fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2019,” ujarnya.
Menurut Udi, Penyelenggaraan pemilu saat ini telah menginjak pada babak semifinal, karena putaran finalnya nanti, pada 17 April 2019. Udi berharap partisipasi semua pemangku kepentingan, dalam hal ini penyelenggaraan negara di tingkat kabupaten Jombang, peserta pemilu, partai politik maupun peserta pemilu presiden maupun peserta pemilu perseorangan, serta pemilih yang merupakan warga masyarakat yang telah memiliki persyaratan untuk menggunakan hak pilih.
“Mari kita jadikan pemilu ini sebagai sarana 5 tahunan. kami meyakini di Jombang berkaitan dengan itu, melalui forum ini pemangku kepentingan yang ada di Jombang dapat sinergi mempersepsikan pada posisi yang sama berkaitan dengan itu saya yakin pemilu di Jombang akan berlangsung lebih demokratis, berlangsung lebih bermartabat, sebagaimana yang telah kita angan-angankan bersama”, ucap Udi.
Lanjut Udi, potensi dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu khususnya pada saat tahapan menjelang pemungutan dan perhitungan suara, termasuk masa tenang. Peringatan dini juga sudah dikeluarkan oleh bawaslu RI sejak awal.
Berdasarkan hasil indeks kerawanan nantinya menjadi bahan dasar untuk melakukan penyesuaian dengan strategi pengawasan secara khusus. diharapkan seluruh elemen untuk ikut berpartisipasi saling mengedukasi disisa waktu yang ada.
“Terkait dengan ASN, Bawaslu sedikit kesulitan, karena aspek netralitas ASN ada 2 parameter, ASN memiliki variabel menggunakan hak pilih dan variabel yang dituntut untuk netral. hal tersebut berbeda dengan TNI-Polri yang hanya dituntut untuk netral saja,” tegasnya.
Udi juga berharap ada partisipasi secara langsung berkaitan dengan penyelenggaraan pengawasan pemilu, jika penyelenggaraan pemilu adalah KPU, sedangkan bagi penyelenggaraan pengawasannya saja, oleh sebab itu, membangun persepsi yang sama, kolaborasi yang sama, yang nantinya bisa menghadirkan pemilu ini melalui fungsi pengawasan menjadi pemilu yang mengedukasi, bukan pemilu yang kemudian selalu memunculkan kontroversi, tapi pemilu yang memiliki nilai edukasi bagi masyarakat dan anak didik di masa mendatang, pungkas Udi.
Selain pemaparan yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu kabupaten Jombang, ada pula pemaparan materi tentang pola penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang disampaikan oleh KBO Satreskrim Polres Jombang, yakni IPTU Sudjadi (rin/yun)