Caption foto : Athoillah komisioner KPU saat diwawancarai

JOMBANG :Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) yang dimulai sejak pukul 08.00.wib hingga 18.00.wib rabu (2/1) diseluruh wilayah Indonesia secara serentak. Dan di wilayah jombang diadakan di ruang husni Kamil manik, kantor KPU Jombang. Rabu (2/1/2018).

Menindak lanjuti pelaporan dana kampanye yang diadakan dalam 3 kali tahapan pelaporan, yaitu: LADK (Laporan Awal Dana Kampanye), LPSDK (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye) dan LPPDK (Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye), maka tanggal (2/1) KPU kabupaten Jombang mengadakan penerimaan LPSDK. jelas Athoilah ketika diwawancarai

Lanjut Athok, sanksi yang diberikan bila tidak menyerahkan atau terlambat dalam menyerahkan LPSDK tidak ada sanksi dalam konteks waktu, namu untuk penyerahan LADK dan LPPDK terdapat sanksi yang tertera pada pasal 67 dan 68. Sanksi untuk yang tidak menyerahkan atau terlambat pada saat penyerahan LADK berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan untuk parpol, sedangkan untuk DPD berupa pembatalan sebagai peserta pemilu. 

Sedangkan sanksi yang diberikan pada saat terlambat atau tidak mengumpulkan LPPDK berupa calon DPR atau DPRD tidak ditetapkan sebagai calon terpilih untuk parpol dan untuk DPD sanksinya berupa calon DPD tidak ditetapkan sebagai calon terpilih.

Menurut Athoillah komisioner KPU, bahwa, pelaporan dana sebagai bagian dari kewajiban peserta pemilu dalam pengelolaan dana kampanye. Untuk setiap pelaporan terdiri dari 2 rangkap, satu untuk KPU dan satu lagi untuk Bawaslu, baik hardfile maupun softfile. Untuk yang diterima oleh KPU akan diserahkan ke tim auditor pada saat selesai kampanye, proses audit tersebut untuk membuktikan bahwa partai tersebut patuh terhadap ketentuan terkait dana, baik partai maupun caleg.

Untuk wilayah kabupaten Jombang terdapat 14 partai yang mendaftarkan anggotanya dalam pemilihan DPRD dan hanya 2 partai yang tidak mendaftar anggotanya dalam peserta DPRD di kabupaten Jombang, yaitu partai Garuda dan partai PKPI. Selain itu, total calon anggota DPRD kabupaten Jombang berjumlah 513 caleg.

Atho’ menambahkan, secara umum sudah jauh-jauh hari sudah dilakukan bimtek ke partai-partai terkait cara pembuatan laporan dana, bahkan KPU menyiapkan aplikasi SIDAKAM ( Sistem Aplikasi Dana Kampanye) yang bertujuan untuk membantu partai dalam menyiapkan laporan dana dengan mudah, yaitu hanya tinggal menginput dana dan sistem yang akan mengelola sendiri. Meskipun penggunaan SIDAKAM tidak diwajibkan, karena fungsinya hanya untuk mempermudah partai yang tidak faham akuntansi, namun yang paling penting hasil laporan harus sama seperti yang diatur di PKPU.

Terkait kategori yang boleh atau tidak boleh menyumbang, telah ditentukan bahwa: pemerintah, pihak asing atau badan hukum asing, BUMN dan BUMD tidak boleh menyumbang. Sedangkan untuk akumulasi maksimal keseluruhan dana yang boleh disumbangkan dari individu maksimal sebesar 2,5 Miliar dan untuk badan hukum maksimal sebesar 25 Miliar, dengan syarat penyumbang harus membuat pernyataan dan memiliki identitas yang jelas, pungkasnya (rin/yun)