Caption foto :dirwktur pencegahan korupsi saat diwawancarai
JOMBANG :Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Bagi Pejabat Eselon II dan III Pemerintah Kabupaten Jombang dengan tema “Membangun Budaya Anti Gratifikasi”. dibuka oleh Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab. Dihadiri Direktur Pengendalian gratifikasi KPK RI, Sekda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Kepala Bagian Lingkup Pemkab Jombang dan Camat se Kabupaten Jombang. Bertempat di Pendopo Kabupaten Jombang. Rabu (28/11/2018)
Sosialisasi pengendalian gratifikasi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Jombang untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean goverment) karena tingginya tuntutan masyarakat akan terwujudnya transparan, akuntabel, bebas dari korupsi dan nepotisme yang mengakibatkan reformasi adanya upeti jabatan guna mempertahankan jabatan yang diduduki oleh pejabat, jelasnya.Hj.Mundjidah Wahab Bupati Jombang Saat sambutan
Menurut Mundjidah, saat ink dilakukan penyalahgunaan wewenang di Instansi Pemerintahan terutama di daerah yakni bidang mutasi dengan jual beli jabatan saat melakukan mutasi jabatan dan mengingat dampak psikologis yang ditimbulkan bagi pelaku, keluarga bahkan para aparatur pada organisasi tersebut.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada Direktur pengendalian gratifikasi yang hadir di Jombang. Marilah kita saling intropeksi, utamanya diri saya sendiri dan semua yang hadir pada acara sosialisasi pengendalian gratifikasi tentunya sadar bahwa apa yang kita lakukan setiap detik di dunia ini tidak akan lepas dari pengawasan Alloh SWT dan dipertanggungjawabkan kelak,” tuturnya.
Mundjidah berharap dengan adanya sosialisasi pengendalian gratifikasi menjadi bahan renungan, pencermatan bagi kita semua untuk mewujudkan langkah positif dalam penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing aparatur pemerintah, harapnya.
Direktur Pencegahan Gratifikasi Komisi Pemberantas Korupsi RI Syarif Hidayat ketika diwawancarai media mengatakan gratifikasi pada dasarnya suap yang tertunda atau sering juga disebut suap terselubung. Pegawai negeri atau penyelanggara negara (pn/PN) yang terbiasa menerima gratifikasi terlarang lama kelamaan dapat terjerumus melakukan korupsi bentuk lain, seperti suap, pemerasan dan korupsi lainnya. Sehingga gratifikasi dianggap sebagai akar korupsi.
“Menurut Pasal 12B setiap gratifikasi kepada pn/PN dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan Rp.10.000.000,00(sepuluh juta rupiah) pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh menerima gratifikasi dam uang nilainya kurang dari Rp.10.000.000,00(sepuluh juta rupiah) pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penutut umum,” ucapnya.
Lanjut Syarif untuk Pidana bagi pn/PN sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00.
“Untuk masalah gratifikasi di Provinsi Jawa Timur paling banyak Kepala Daerah yang kena OTT (Operasi Tangkap Tangan) sebanyak 12 Kepala Daerah. Semua pejabat eselon II dan III semua harus hati-hati dalam menjalankan tugas pemerintahan jangan sampai menerima gratifikasi dari siapapun karena modus gratifikasi sekarang dimasukkan ke rekening keluarga ataupun organisasi, tapi tetap saja ketahuan,” pungkasnya.
Perlu diketahui, sebelum Bupati Jombang sambutan telah dilaksanakan penandatangan komitmen bersama dinas-dinas terkait dan diirektur pengendalian gratifikasi KPK RI. (yun)