Caption foto dari kiri Kepala kominfo,asisten 1,dan dari kementrian

JOMBANG :Sebagai upaya dalam memaksimalkan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang ada di setiap UPT di pemerintahan Kabupaten Jombang, Kominfo Kabupaten Jombang mengadakan Sosialisasi Lapor Sistim Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dan Optimalisasi Peran PPID di Kabupaten Jombang, Rabu (10/10/2019), yang diadakan di Surodiningrat 1 Gedung Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang.

Dalam kesempatan tersebut, Narasumber yang diundang untuk memberikan pemahanan terkait SP4N dan PPID kepada petugas UPT Pemda langsung didatangkan dari pusat yakni Aris Samson S. Sos, MAP dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB).

Acara dibuka dengan sambutan dari Budi Winarno ST.MSi,sebagai pembina dalam penyelenggaraan acara menyampaikan tujuan sosialisasi diselenggarakan ialah untuk memberikan pemahaman kepada penyelenggara UPT terkait SP4N dan peran PPID agar setiap laporan pengaduan dapat dengan mudah diterima dan ditindaklanjuti dengan cepat.

“Diselenggarakannya kegiatan sosialisasai ini tidak lain dan tidak bukan bertujuan untuk memberikan pemahaman Standar Operasional Pelaksana atau SOP dalam menerima laporan SP4N dan mempublikasikannya melalui PPID. Selain itu dengan memaksimalkan SP4N dan peran PPID tersebut dapat dijadikan sebagai tolak ukur penyelenggaraan program kerja dari pemerintah daerah untuk melakukan koreksi serta evaluasi”, ungkap Budi Winarno ST. M. Si.

Sambutan juga dilanjukan oleh Drs Purwanto Asisten 1 bidang pemerintahan dan kesra Kabupaten Jombang, Purwanto membawa suasana mencair,dengan analogi Botol air dan gelas. “kegiatan sosialisasi ini ialah kegiatan tranfer ilmu pengetahuan yang merupakan suatu kegiatan ibadah, maka dari itu mari kita niatkan kegiatan sosialisasi ini sebagai ibadah. Tranfer ilmu dalam kegiatan sosialisasi ini di ibaratkan seperti air mineral dalam botol dan sebuah gelas. Narasumber diibaratkan sebuat air mineral dalam botol dan peserta sosialisasi sebagai gelasnya, Narasumber dalam hal ini diibaratkan air mineral dalam botol akan menuangkan airnya ke dalam gelas yang diumpakan sebagai peserta. Maka dari itu ketika air dituangkan kedalam gelas apabila gelasnya tidak fokus atau gerak kesana kesini, air yang dituangkan akan tumpah dan tidak akan masuk ke dalam gelas, begitulah ibaratnya, ilmu yang disampaikan oleh narasumber tidak akan dipahami oleh peserta apabila pesertanya tidak fokus dan asik bermain hp.”pungkas Asisten 1, Purwanto.

Aris Samson S. Sos, MAP dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB) menyampaikan bahwa penyelenggaraan lapor SP4N dan PPID merupakan amanat dari konstitusi UUD 45 yang diturunkan dalam UU 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan Perpres 76 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan.“SP4N ialah diangkat dari Sistem Penvelola Pengaduan Publik Nasional. Prinsip yang ditekankan dalam SP4N berlandaskan kemudahan, terpadu, dan tuntas sehingga mudah diakses oleh masyarakat, terpadu dengan terhubung langsung dengan penyelenggara UPT Pemerintah daerah dan tuntas dalam menangani aduan dari masyarakat”ungkap Aris Samson S. Sos, MAP dari KEMENPAN-RB.pungkasnya (yun)