Caption foto
JOMBANG :SGT (38) dan FH (32) karyawan toko bangunan ditangkap polisi di jalan melati Dusun Jatisari jatiwates tembelang karena berani dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli atau sebagai perantara dalam jual beli, menyimpan, memiliki atau menguasai dan sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman Sabu. Jumat (28/9/2018)
Kasat Narkoba M Mukid SH membeberkan, beawal daei informasi masyarakat, hari Rabu tanggal 26 September 2018 sekira jam 16.40 wib polisi berhasil tangkap tangan pada saat SGT (38) dan (FH (32) pekerjaan kuli bangunan mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis shabu, di jalan melati Dusun Jatisari jatiwates tembelang kabupaten Jombang.
Setelah dilakukan penggeledahan lanjut Mukud,ditemukan barang bukti berupa
1 (satu) perangkat alat hisap shabu (bong) 1 (satu) buah pipet kaca terdapat sisa Kristal warna putih diduga shabu dengan berat kotor 1,68 gram. 2 (buah) korek api gas.1 (satu) unit HP merk Sony warna hitam beserta simcard nomor 085707541XXX. ungkapnya
Tidak puas dengan tangkapannya Kasat Narkoba polres Jombang kembali beroperasi disekitar lokasi Tembelang dan berhasil menagkap seorang pengguna narkoba bernama ZND (24) sopir serabutan dirumah Jl. Melati Dusun.Jatisari Rt. 005 Rw. 004 Ds.Jatiwates Kecamatan.Tembelang kabupaten.Jombang. denfa barang bukti,1 (satu) plastik klip diduga shabu dengan berat kotor 0,41 gram. 1 (satu) plastik klip diduga berisi shabu dengan berat kotor 0,15 gram. 1 (satu) plastik klip diduga berisi shabu dengan berat kotor 0,14 gram. 1 (satu) unit HP merk Huawei warna hitam beserta simcard nomor 08580893XXXX. Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah)
selanjutnya pada jam 17.15 Wib kembali menangkap (MRT (31) dirumah Jl. Karangrejo Rt.001 Rw. 005 Ds. Gabusbanaran Kecamatan.Tembelang kabupaten Jombang.dengan barang bukti 1(satu) bungkus bekas rokok marlboro yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip diduga berisi shabu dengan berat kotor 0,35 gram. 1 (satu) plastik klip diduga berisi shabu dengan berat kotor 0,08 gram. 1 (satu) plastik klip diduga berisi shabu dengan berat kotor 0,08 gram. 1 (satu) buah pipet kaca yang diduga masih terdapat sisa shabu.1 (satu) korek api gas modifikasi. Seperangkap alat hisab shabu (bong)
Keempat pelaku diduga melanggar pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) dan pasal 127 (1) huruf a UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat pelaku dilakukan penahanan di mapolres Jombang. guna kepentingan proses lebih lanjut dan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya. pungkasnya (yun)