caption foto : kaos hitam pelaku penjual miras
JOMBANG :DS (37) beralamatkan Dusun Trangkil RT 01 RW 01 Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati Jawa Tengah ditangkap Polisi karena berani menjual minuman keras yang beralkhohol di wilayah hukum Polres Jombang. Minggu (9/9/2018)
Kasat Sabhara Polres Jombang AKP Rudi membeberkan, berawal dari informasi masyarakat, Kasat Sabhara bersama anggota pukul 22.00 wib Sabtu Malam tanggal 8 September 2018 berhasil menangkap DS (37) yang diduga menjual minuman keras kepada masyarakat tanpa ijin yang syah. pelaku dalam menjual berlokasi di Gedung Auditorium Universitas Darul Ulum (UNDAR) Kabupaten Jombang, bebernya.
Lanjut Rudi, setelah dilakukan penggledahan ditemukan barang bukti 93 Botol Aqua kecil kemasan 600 ml berisi miras jenis arak putih dengan total 55,8 liter serta Roda empat Panther merah Nopol K 8978 JA.
“Pelaku diduga melanggar pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan”.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dibawa ke ruang Satuan Sabhara dan dilakukan penahanan di Polres Jombang “Guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Rudi. (yun)