Caption foto : Mbak Estu saat sambutan
JOMBANG :Sosialisasi Rancangan Undang Undang Sumber Daya Air dengan narasumber Hj. Sadarestuwati,SP, MMA komisi V SPR RI Fraksi PDI Perjuangan. Dihadiri oleh camat Mojoangung, ketua Poktan, Kepala Desa Dukuhmoro,serta warga desa, bertempat di Balaidesa Dukuhmojo Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang. Kamis (9/8/2018)
Camat Mojoagung Heru Cahyono mengatakan, Area persawahan dukuhmojo Mojoagung Jombang perlu pembangunan saluran air (irigasi) maka dari itu program pembangunan irigasi sangat dibutuhkan oleh petani, guna peningkatan hasil panen petani dan peningkatan perekonomian warga di kecamatan Mojoagung. Katanya

Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Hj. Sadarestuwati menyampaikan, Sumberdaya air untuk Melindungi dan melestarikan lingkungan beserta keberadaannya terhadap kerusakan atau gangguan yang disebabkan oleh alam, termasuk kekeringan seperti saat sekarang ini. Jelasnya
Selain itu lanjut Sadarestuwati yang akrab dipanggil mabk Estu, Peningkatan manfaat fungsi sumber daya air guna memenuhi kebutuhan air untuk pertanian, dan kebutuhan warga lainnya yang membutuhkannya. karena memanfaatkan sumber daya air secara berkelanjutan dapat mengutamakan fungsi sumber air yang ada di Dukuhmojo.ungkapnya
Yang pasti menurut mbak Estu, anggota komisi V, tidak semua faham kebutuhan sumberdaya air untuk petani. Karena tidak swmua wakil rakyat berangkat dari petani. Mari bersama sama mewujudkan pembangunan insfrastruktur pertanian. Maka dari itu swmua wa4ga saya harap menyampaikan keluhan keluhan di pertanian. Karena tugas wakil rakyat menyuarakan keluhan rakyat.

Perlu diketahui bahwa berkaitan dengan dana desa, pak kades harus hati hati dengan dana desa. Karena dana desa bisa menjadi neraka dan bisa menjadi surga bagi kepala desa. Pesannya
“Saya selalu wanti wanti kepada kepala desa, jangan ada satupun kepala desa tidak terkena masalah dengan dana desa. Dan kepala Desa harus merancang dana desa dengan benar”. Pungkasnya (yun)